Karhutla Bikin Kerugian Lingkungan Capai Rp5,3 Triliun, 19 Perusahaan Disorot

Foto: REUTERS/Willy Kurniawan
Beritariau.com, Jakarta — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerugian hingga triliunan rupiah.
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mencatat potensi kerugian lingkungan hidup mencapai Rp5,30 triliun dari 32 perkara karhutla yang belum selesai sepanjang periode 2023-2025.
Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH Irjen Pol Rizal Irawan mengatakan nilai tersebut merupakan potensi kerugian lingkungan hidup dari perkara yang masih dalam proses penanganan.
"Periode 2023 sampai 2025, perkara yang belum selesai total ada 32 perkara, dengan potensi kerugian lingkungan hidup sebesar Rp5,30 triliun," ujar Rizal dalam keterangan tertulis resmi Badan Komunikasi Pemerintah, Selasa (1/9/2026).
19 Perusahaan Diduga Terkait Karhutla
KLH/BPLH juga mengawasi 19 perusahaan yang diduga berkaitan dengan kasus karhutla di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan.
Total area yang terbakar di lokasi perusahaan-perusahaan tersebut mencapai sekitar 11.046,69 hektare.
Rizal menjelaskan, penegakan hukum terhadap kasus karhutla dilakukan melalui tiga jalur, yakni sanksi administratif, sengketa lingkungan hidup atau gugatan perdata, serta proses pidana.
"Perkara pidana akan ditangani oleh penyidik dari Polri, mulai dari tingkat Polda, Polres, maupun Mabes Polri," katanya.
Karhutla Terluas Tercatat di Kalimantan Selatan
Dari 19 perusahaan yang menjadi objek pengawasan, sebanyak tujuh perusahaan berada di Kalimantan Barat dengan total area terbakar mencapai 2.260,08 hektare.
Kemudian, empat perusahaan berada di Sumatera Selatan dengan luas area terbakar 772,72 hektare.
Sementara itu, tiga perusahaan di Kalimantan Selatan mencatat luas area terbakar terbesar, yakni mencapai 6.595,15 hektare.
Berikutnya, dua perusahaan berada di Kalimantan Tengah dengan luas terbakar 99,40 hektare. Satu perusahaan di Kalimantan Timur tercatat memiliki area terbakar sekitar 5 hektare.
Di Lampung, satu perusahaan tercatat dengan area terbakar seluas 202,73 hektare. Sedangkan di Riau, satu perusahaan memiliki area terbakar sekitar 7,10 hektare.
KLH Lakukan Pengawasan
Rizal menyebutkan, sejak Januari 2026 hingga saat ini, KLH/BPLH telah melakukan tindakan pengawasan terhadap 19 perusahaan yang diduga terkait kebakaran lahan.
Tindakan tersebut meliputi pemasangan plang pengawasan, penyegelan, serta langkah-langkah lain yang dilakukan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH).
Penanganan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum sekaligus mencegah terulangnya kebakaran hutan dan lahan yang berdampak luas terhadap lingkungan dan perekonomian. (*)

