Lima Pekan Tak Diguyur Hujan, Pemkab Siak Gelar Shalat Istisqa

Lima Pekan Tak Diguyur Hujan, Pemkab Siak Gelar Shalat Istisqa

Beritariau.com, Siak -- Kabupaten Siak, Riau, telah lebih dari lima pekan tidak diguyur hujan. Kondisi tersebut membuat lahan semakin kering dan rentan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), sementara kabut asap dari wilayah sekitar mulai menyelimuti sejumlah kecamatan.

Menghadapi kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Siak bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) Siak akan menggelar shalat Istisqa atau shalat sunnah untuk memohon turunnya hujan, Rabu (26/8/2026).

Bupati Siak Afni Zulkifli mengatakan pelaksanaan shalat Istisqa melibatkan ASN, pelajar, santri serta masyarakat di wilayah masing-masing.

“InsyaAllah hari Rabu tanggal 26 Agustus, seluruh pegawai ASN dan non-ASN yang beragama Islam diimbau untuk melaksanakan shalat sunah Istisqa yang dipusatkan di halaman Masjid Islamic Center Siak. Selain itu untuk pelajar serta santri di seluruh pesantren, bersama masyarakat di wilayah masing-masing,” kata Afni, Selasa (25/8/2026).

Menurut Afni, shalat Istisqa menjadi salah satu bentuk ikhtiar agar hujan segera turun, terutama di wilayah yang masih dilanda karhutla. Hujan diharapkan dapat membantu proses pemadaman sekaligus mengurangi kepungan asap yang mulai berdampak ke Kabupaten Siak.

“Siak sudah lebih 35 hari tidak turun hujan dan dikepung asap kiriman. Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, segera menurunkan hujan di lokasi-lokasi titik api. Semoga asap segera pergi,” ujarnya.

Pelaksanaan shalat Istisqa tingkat Kabupaten Siak dipusatkan di halaman Masjid Sultan Syarif Hasyim Islamic Center pada pukul 08.00 WIB hingga selesai. Imam shalat yakni H. Mukhtar Abdul Karim Alhafiz, sedangkan khatib Dr. H. Muhammad Fakhri, M.Ag.

Shalat Istisqa juga akan dilaksanakan secara serentak di seluruh kecamatan dengan lokasi dan pelaksanaan menyesuaikan kondisi masing-masing wilayah.

Khutbah Jumat Ingatkan Larangan Membakar Lahan

Selain menggelar shalat Istisqa, Pemkab Siak bersama MUI juga akan memperkuat edukasi kepada masyarakat melalui khutbah Jumat.

Afni mengatakan materi khutbah Jumat pada 28 Agustus akan diarahkan untuk kembali mengingatkan masyarakat mengenai Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum membakar hutan dan lahan.

“InsyaAllah Jumat tanggal 28 Agustus, materi khutbah Jumat oleh MUI diinstruksikan ke semua khatib untuk mengingatkan kembali Fatwa MUI Nomor 30 Tahun 2016 tentang hukum haram membakar hutan dan lahan,” katanya.

Di sisi lain, kualitas udara di Kabupaten Siak terus menjadi perhatian pemerintah daerah. Sejak Senin (24/8) sore, kualitas udara berada pada kategori tidak sehat. Bahkan, pada malam hari, sejumlah kecamatan dilaporkan masuk kategori berbahaya.

Kondisi tersebut terjadi meski hingga 24 Agustus tidak ditemukan titik api atau firespot di wilayah Kabupaten Siak. Kabut asap yang dirasakan masyarakat diduga berasal dari wilayah sekitar yang tengah dilanda karhutla.

“Asap tidak memiliki batas administrasi dan masuk sampai ke ceruk-ceruk rumah. Rakyat dalam kondisi terancam terdampak karhutla,” ujar Afni.

Salah satu wilayah yang cukup terdampak adalah Kecamatan Kerinci Kanan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pelalawan. Sejumlah kampung di kawasan tersebut dilaporkan diselimuti asap cukup tebal meski tidak terdapat titik api.

Sekolah Bisa Diliburkan

Pemkab Siak juga menyiapkan langkah antisipasi apabila kualitas udara terus memburuk. Salah satunya dengan membatasi aktivitas di luar ruangan hingga mempertimbangkan peliburan sekolah.

“Jika ISPU dilaporkan secara terus menerus dalam status tidak sehat, kami tentu akan mengambil langkah-langkah yang terukur. Misalnya dengan meliburkan sekolah dan atau meminta pembatasan kegiatan di luar,” kata Afni.

Kebijakan tersebut disiapkan untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari paparan asap dan dampak buruk kualitas udara.

Untuk memastikan kebijakan yang diambil sesuai kondisi lapangan, Afni meminta seluruh kanal informasi Pemkab Siak menyampaikan perkembangan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) secara berkala setiap hari.

“Apa adanya saja. Kita akan ambil kebijakan berdasarkan fakta yang ada,” tegasnya. (*)