Pemko-DPRD Dumai Sepakati KUA-PPAS Perubahan 2026, APBD Capai Rp2,24 Triliun

Beritariau.com, Dumai -- Pemerintah Kota Dumai bersama DPRD Kota Dumai menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan dalam rapat paripurna DPRD Dumai, Senin (24/8/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai II Kantor DPRD Kota Dumai, Bagan Besar, dihadiri Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto bersama Sekretaris Daerah Kota Dumai Fahmi Rizal.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi didampingi Wakil Ketua DPRD Johanes M.P. Tetelepta. Sebanyak 24 dari 35 anggota DPRD hadir sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum.
Ketua DPRD Agus Miswandi menyampaikan bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS 2026 telah melalui pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai hingga mencapai kesepakatan.
Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto mengapresiasi sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
“Alhamdulillah, Pemerintah Kota Dumai dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan dokumen Rancangan Perubahan KUA-APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 bersama dengan Badan Anggaran DPRD,” ujar Sugiyarto.
Menurutnya, kerja sama tersebut mencerminkan prinsip kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Dalam kesepakatan perubahan APBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp2,176 triliun, meningkat sekitar Rp253,22 miliar dibandingkan sebelum perubahan yang sebesar Rp1,923 triliun.
Sementara itu, belanja daerah diproyeksikan sebesar Rp2,237 triliun, naik sekitar Rp87,89 miliar dari sebelumnya Rp2,149 triliun.
Dengan struktur tersebut, defisit anggaran menjadi sekitar Rp60,66 miliar, jauh lebih rendah dibandingkan defisit awal sebesar Rp226 miliar.
Pada sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan ditetapkan sebesar Rp70,66 miliar, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar. Dengan demikian, pembiayaan netto mencapai Rp60,66 miliar.
Secara keseluruhan, total APBD Kota Dumai setelah perubahan disepakati sebesar Rp2,246 triliun, meningkat sekitar Rp7,89 miliar dibandingkan APBD sebelum perubahan yang berada di angka Rp2,239 triliun.
Sugiyarto mengatakan nota kesepakatan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi Pemko Dumai untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Ia juga meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) menyiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara akuntabel dan sesuai ketentuan.
“Kami menginstruksikan seluruh Kepala OPD untuk mempersiapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) secara akuntabel dan tepat aturan, serta meminta TAPD menjaga fokus dan kecermatan dalam memedomani ketentuan perundang-undangan terbaru hingga tahap penetapan akhir,” tegasnya. (*)

