Polres Kuansing Tertibkan 10 Lokasi PETI, Musnahkan 24 Rakit Tambang Ilegal 

Polres Kuansing Tertibkan 10 Lokasi PETI, Musnahkan 24 Rakit Tambang Ilegal 

Polres Kuansing menindak 10 tambang emas ilegal selama sepekan dan memusnahkan 24 rakit PETI. (dok. Istimewa)

Beritariau.com, Kuantan Singingi -- Kepolisian Resor (Polres) Kuantan Singingi terus mengintensifkan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Selama sepekan, aparat menertibkan 10 lokasi tambang ilegal dan memusnahkan sebanyak 24 rakit PETI di sejumlah kecamatan.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Permana mengatakan operasi penertiban dilaksanakan pada 17–23 Juli 2026 di sejumlah titik yang berada di Kecamatan Singingi Hilir, Singingi, Kuantan Tengah, Kuantan Mudik, dan Kuantan Hilir.

Menurut Hidayat, selain melakukan penegakan hukum, kepolisian juga mengedepankan langkah-langkah preventif melalui kegiatan mitigasi serta penyampaian imbauan kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Ia menegaskan bahwa penanganan PETI tidak hanya berfokus pada tindakan represif, tetapi juga pada upaya edukasi guna meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif penambangan tanpa izin, baik terhadap kelestarian lingkungan maupun keselamatan jiwa.

Kapolres mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan menghentikan aktivitas PETI demi mencegah kerusakan alam serta menghindari terjadinya kecelakaan maupun korban jiwa akibat praktik pertambangan ilegal.

Dalam upaya penanganan yang lebih komprehensif, Polres Kuantan Singingi juga telah berkoordinasi dengan berbagai elemen masyarakat dan pemangku kepentingan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain itu, kepolisian terus bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Pemerintah Provinsi Riau, serta mendapat dukungan dari Herry Heryawan untuk mendorong percepatan pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Menurut Hidayat, pembentukan WPR yang saat ini masih dalam proses pembahasan di Pemerintah Provinsi Riau diharapkan menjadi solusi jangka panjang dalam menata aktivitas pertambangan rakyat secara legal dan berkelanjutan. Dengan adanya wilayah pertambangan yang memiliki dasar perizinan yang jelas, aktivitas pertambangan masyarakat diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sekaligus tetap memperhatikan aspek keselamatan kerja dan kelestarian lingkungan. (*)