Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau Dimulai 1 Agustus 2026, Wajib Pajak Cukup Bayar Pokok PKB

Beritariau.com, Pekanbaru -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi melaksanakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama 1–31 Agustus 2026. Program ini memberikan penghapusan sanksi administratif berupa denda keterlambatan sebagai bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-69 Provinsi Riau.
Kepala Bapenda Provinsi Riau, Ninno Wastikasari, mengatakan program tersebut berlaku di seluruh unit pelayanan Bapenda se-Provinsi Riau selama satu bulan.
"Rencana diberlakukan selama satu bulan saja, khusus pada bulan Agustus," ujar Ninno di Pekanbaru, Rabu (22/7/2026).
Melalui kebijakan ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan dapat menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan denda keterlambatan. Pemerintah berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor.
Cukup Bayar Pokok Pajak
Dalam program pemutihan ini, pemerintah menghapus seluruh sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari satu tahun, pembayaran juga dibuat lebih ringan. Wajib pajak hanya diwajibkan membayar pokok pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan, tanpa harus melunasi seluruh pokok pajak dari tahun-tahun sebelumnya.
"Pokok PKB yang dibayar adalah pajak terutang tahun terakhir ditambah dengan pokok pajak tahun berjalan," jelas Ninno.
Ada Pembebasan Pokok Pajak bagi Penunggak Lama
Selain penghapusan denda, Pemprov Riau juga memberikan pembebasan pokok pajak untuk kategori wajib pajak tertentu.
Kebijakan tersebut berlaku bagi pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih sejak berakhirnya masa berlaku pajak kendaraan. Dengan skema tersebut, beban pembayaran menjadi lebih ringan karena perhitungan hanya didasarkan pada ketentuan tahun terakhir dan tahun berjalan.
Program pemutihan ini diharapkan mampu mengurangi jumlah tunggakan pajak kendaraan di Riau sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk kembali memenuhi kewajiban administrasi kendaraannya.
Bapenda Riau mengimbau seluruh masyarakat agar memanfaatkan program yang hanya berlangsung selama 1 hingga 31 Agustus 2026 tersebut.
"Kami mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program ini dalam rangka memperingati HUT ke-69 Provinsi Riau," tutup Ninno. (*)

