LSM Benang Merah Dorong Segera Sidik
Kenapa Kenaikan Tunjangan Perumahan DPRD Siak Rugikan Negara Rp7,5 Miliar? Ini Ulasannya...

Beritariau.com, Pekanbaru - Sejak skandal dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak bergulir, dikabarkan para anggota DPRD Siak berhenti menerima Tunjangan Perumahan yang seharusnya menjadi salah satu Hak Keuangan yang wajib mereka terima.
Ini akibat ulah segelintir orang yang sengaja melakukan penambahan besaran nilai tunjangan tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup) sehingga diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp7.428.120.000.
(Baca : LSM Benang Merah Laporkan Skandal Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak ke Kejagung RI)
"Kenapa segelintir? Karena kami tidak yakin ada risalah sidang Paripurna DPRD yang memutuskan kenaikan tunjangan untuk diri mereka sendiri. Itu ibarat 'Gol Bunuh Diri' namanya. Tindakan berjamah berarti," kata Kepala Bagian Analisis dan Pengendali Laporan LSM Benang Merah, Chandra Ade Putra SH, Selasa 21 Juli 2026.
Apa dasar perhitungan kerugian negara?
Jumlah kerugian Rp7,5 miliar itu, menurut Benang Merah, didasarkan pada jumlah selisih yang besaran anggaran yang telah dikucurkan untuk 37 anggota DPRD Siak selama tahun 2023 dan 2024 dari besaran sebelumnya yang dikeluarkan berdasarkan Perbup sebelumnya tahun 2020.
"Kalau kami, dasar perhitungan mengacu ke Perbup sebelumnya. Sama dengan beberapa perkara yang ditangani oleh Kejaksaan lain," ungkap Chandra.
Dijelaskannya, berdasarkan Perbup Siak Nomor 68 Tahun 2020, sebanyak 37 Anggota DPRD Siak mendapatkan Tunjangan Perumahan DPRD Siak masing-masing Rp10.000.000 per bulan selama 2 tahun.
Kemudian, pada tahun 2023 Bupati Siak saat itu, mengeluarkan Perbup Nomor 4 Tahun 2023 yang menaikkan besaran tunjangan menjadi Rp18.365.000.
Artinya ada kenaikan sebesar Rp8.365.000 per bulan untuk setiap anggota DPRD. Maka, jika angka Rp8.365.000 dikalikan 37 anggota DPRD, didapati setiap bulannya dianggarkan sebesar Rp309.505.000 untuk tunjangan perumahan. Kemudian dikalikan selama 2 tahun atau 24 bulan, diperoleh hasil sebesar Rp7.428.120.000 atau sekitar Rp7,5 miliar.
Perbup TuPer 2020 atau Perbup SSH 2023
Untung menghitung, Benang Merah menyebutkan, lazimnya Auditor akan mengacu kepada regulasi mana yang menjadi dasar perhitungan, apakah Perbup terkait Tunjangan sebelumnya atau Perbup tentang Standar Satuan Harga (SSH) yang memuat besaran standar harga sewa rumah spesifikasi Permendagri tersebut.
"Kalau kami memperkirakan kerugian negaranya berdasarkan Perbup Tunjangan Perumahan sebelumnya, sesuai dengan metode dalam beberapa perkara yang diusut oleh lembaga Kejaksaan di daerah lain, maka ketemu lah angka Rp7.428.120.000. Yang merupakan selisih dari kenaikan. Tapi angka persisnya tentu berdasarkan realisasi," katanya.
Dasar kedua, menurutnya, juga dapat memakai Perbup yang menyangkut sewa rumah yang regulasinya diatur dalam Perbup Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Dan Upah Kabupaten Siak, dimana harga sewa rumah dipatok sebesar Rp.19.032.800 per tahun atau Rp1.586.066 per bulan bahkan ada Perbup Siak Nomor 75 Tahun 2024, dimana harga sewa Rumah 1 lantai dengan harga Rp26.575.000 pertahun atau Rp2,2 juta per bulan.
Pihaknya memahami, jika memakai Perbup SSH itu sebagai dasar, maka kerugian negara akan menjadi lebih besar. Menurutnya, dasarnya harus memakai antara kedua Perbup tersebut, yaitu Perbup Tuper tahun 2020 atau Perbup SSH tahun 2023, bukan Perbup SSH yang keluar saat Penyelidikan.
"Itu sebabnya, kami curiga ada Pekerjaan Penyusunan Standar Satuan Harga yang diam-diam dilaksanakan pada Sekretariat Daerah Siak pada bulan Februari lalu oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak. Pekerjaan ini patut diduga ada kaitannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian tunjangan perumahan (Tuper) DPRD Siak yang kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan dilimpahkan ke Kejari Siak untuk penyelidikan," ungkapnya.
(Baca : Penyusunan SSH Siak Dibatalkan, LSM Benang Merah duga Terkait Kasus Tunjangan Perumahan DPRD)
Oleh sebab itu, Benang Merah mendorong Kejari Siak tidak menyerahkan Inspektorat Siak untuk menelaah laporan ini. Perkara ini bukan kegiatan di tahun berjalan yaitu tahun 2026, sehingga Inspektorat harus bekerja. Perkara ini sudah masuk ranah penyelidikan penegak hukum.
(Baca : Kejaksaan Dicurigai Perlambat Sidik Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak)
"Jika ada Sprint (Surat Perintah), sebaiknya dicabut lah. Kami kan melapor ke Kejaksaan, bukan ke Inspektorat. Jika pun Inspektorat ikut dalam penyelidikan ini, ya harus memakai Perbup-Perbup yang keluar sebelum Perbup kenaikan Tunjangan Perumahan itu dikeluarkan, bukan SSH yang mau dirubah gara-gara ada kasus," sambungnya.
Menurutnya, jika Perbup SSH dirubah saat penyelidikan akan menjadi temuan baru dugaan perintangan penyidikan korupsi atau obstruction of justice yang terang benderang tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Akan menjadi laporan baru. Ini yang kami protes untuk tidak dilakukan," tutupnya.
Minta Kejari Siak Libatkan Auditor Diluar Inspektorat Pemda
Diakuinya, untuk kerugian negara yang pasti itu, dalam pemahaman Benang Merah, adalah hasil perhitungan Auditor Keuangan Negara yang ada di berbagai lembaga seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) maupun di Inspektorat Pemda.
"Yang kami laporkan adalah dugaan pelanggaran yang dilakukan melalui Perbup Siak terhadap Permendagri dan Peraturan Pemerintah, yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu, sehingga Auditor Bersertifikat Negara yang diluar Pemda lah yang paling objektif menghitung, yaitu BPK atau BPKP.
Menurutnya, kasus ini bukan kelebihan bayar, melainkan dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara karena sudah ada perkara-perkara serupa putus di pengadilan dan bahkan masih bergulir di sejumlah kejaksaan se Nusantara.
"Kalau hitungan Pemda akan ada konflik kepentingan. Pemda yang menaikkan Tunjangan melalui Perbup, kenapa Pemda pula yang hitung kerugian setelah masuk penyelidikan? Itu kan tidak objektif dan sarat kompromi," ucapnya.
Jika hal tersebut dilakukan dan selisihnya sangat jauh dari dasar perhitungan dasar temuan, menurutnya, akan akan berakibat fatal adanya indikasi baru yaitu dugaan manipulasi pemulihan keuangan negara akibat kerugian melalui modus pengurangan saat perhitungan.
Meskipun Aparat Pengawas Internal, ujarnya, Inspektorat itu tetap dibawah Kepala Daerah yaitu Bupati dan juga dibawah pengawasan DPRD. Rawan konflik kepentingan.
"Oleh karena itu, kami dorong dan dukung Kejari harus segera meminta perhitungan dari Auditor selain Inspektorat dan segera menaikkan perkara tersebut ke Penyidikan. Berita kami baca, ada oknum tidak takut diperiksa karena ada beking disebut 'orang di atas' baik di Pusat mau pun di Provinsi yang akan menyelamatkan. Apakah maksudnya oknum Kejagung atau Kejati Riau? Kami sedang menginvestigasi siapa orang dimaksud. Kami dukung Kejaksaan segera mengungkap," sebutnya.
Pengembalian atau Naik ke Penyidikan
Selanjutnya, seandainya ada pengembalian, Benang Merah menyatakan tentu menjadi kabar gembira karena kerugian negara telah dipulihkan atas kolaborasi dan sinergitas masyarakat sipil dengan lembaga penegak hukum.
"Kalau ada pengembalian, artinya kabar gembira bagi kita bahwa kerugian negara telah dipulihkan. Urusan pidananya dilanjut atau tidak, itu kami kita tunggu keputusan Kejaksaan karena kami lihat ada indikasi tidak koperatif sejak kami laporkan dan ada yang masih berusaha menyelamatkan diri membuat perkara ini rumit. Padahal tidak rumit sama sekali. Tapi, jika seandainya pun ada pengembalian, kami perlu tahu berapa jumlah yang dikembalikan dan cara perhitungannya," tutup Chandra. (*)

