7 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan
Terbukti Pembobol, Tiga Mantan Pegawai Bank BNI 46 #Pekanbaru Divonis 9 Tahun

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Atok,
AB Manurung dan Dedi Syahputra tinggal sejengkal lagi menuju jeruji
besi penjara. Tiga terdakwa kasus dugaan Korupsi Kredit dengan Agunan
Fiktif di PT BNI 46 Pekanbaru, dinyatakan terbukti sebagai pejabat BUMN
yang korup.
Mereka terbukti korupsi dengan cara memuluskan pencairan pinjaman dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) dengan agunan surat tanah fiktif dan bermasalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Masrul, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mereka dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (12/9/14) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP," ujar Masrul.
Oleh karenanya, lanjut Masrul, dari fakta persidangan terbukti, tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa yang dapat menghapus atau menghilangkan sanksi pidana terhadapnya.
"Majelis hakim memutuskan menghukum para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 Juta subsider 4 bulan penjara," tegas Masrul membacakan putusan.
Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37 Milyar, tidak dibebankan kepada ketiganya, melainkan kepada terdakwa Esron Napitupulu, Direktur Utama (Dirut) PT BRJ.
Putusan itu, 7 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Syafril.
Pada persidangan sebelumnya, Syafril membacakan tuntutan selama 16 tahun penjara. Pengacara Negara ini juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan penjara.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Sementara itu, Asep Ruhiyat SH MH, Kuasa Hukum dari terdakwa Atok, usai menjalani persidangan mengatakan, merasa tidak adil atas putusan yang dijatuhkan terhadap lliennya.
"Ini tidak adil. Kita akan lanjutkan upaya hukum dengan melakukan banding hingga sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI," ujar Asep.
Asep sangat yakin, perkara ini bukan perkara korupsi, melainkan murni perkara perdata. "Ini murni kasus perdata, karena kredit itu, sudah dilakukan pembayaran dan anggunannya melebihi dari kredit yang dicairkan," jelas Asep.
Asep juga yakin akan mendapatkan keadilan dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Riau hingga kasasi ke MA. Katanya, pihaknya punya bukti kuat bahwa kasus kliennya murni perdata.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat PT BNI 46 Cabang Pekanbaru diseret ke pengadilan oleh Jaksa atas kasus pencairan kredit yang merugikan negara sebesar Rp 40 Milyar.
Jaksa mendakwa, ketiganya bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split, red) selaku pemohon kredit sebesar Rp40 Milyar kepada BNI 46 Pekanbaru, telah bersekongkol menyedot uang negara dan nasabah yang dikelola PT BNI 46.
Permohonan Esron diloloskan oleh tiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru. Uang sebesar Rp 40 Milyar pun mengalir ke rekening PT BRJ. Padahal, anggunan yang diajukan untuk meminjam, berupa surat-surat tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 hektar, yang belakangan diketahui fiktif dan bermasalah.
Kasus ini tetap bergulir dan menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Bahkan, kasus ini kemudian bertambah menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi dengan pelaku Esron Napitupulu.
Keluarga dan saksi lainnya mulai diselidiki satu per satu. [Baca : Diduga Terlibat Pencucian Uang BNI, Helen, Dokter Gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru Diperiksa] [pan]
Mereka terbukti korupsi dengan cara memuluskan pencairan pinjaman dana sebesar Rp40 miliar kepada PT Barito Riau Jaya (BRJ) dengan agunan surat tanah fiktif dan bermasalah.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Masrul, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada mereka dalam sidang Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (12/9/14) malam.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Ketiga terdakwa telah terbukti bersalah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP," ujar Masrul.
Oleh karenanya, lanjut Masrul, dari fakta persidangan terbukti, tak ada alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa yang dapat menghapus atau menghilangkan sanksi pidana terhadapnya.
"Majelis hakim memutuskan menghukum para terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp400 Juta subsider 4 bulan penjara," tegas Masrul membacakan putusan.
Terkait uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37 Milyar, tidak dibebankan kepada ketiganya, melainkan kepada terdakwa Esron Napitupulu, Direktur Utama (Dirut) PT BRJ.
Putusan itu, 7 tahun lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Syafril.
Pada persidangan sebelumnya, Syafril membacakan tuntutan selama 16 tahun penjara. Pengacara Negara ini juga menuntut ketiga terdakwa membayar denda sebesar Rp700 juta subsider 5 bulan penjara.
Atas putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau menolak dengan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Sementara itu, Asep Ruhiyat SH MH, Kuasa Hukum dari terdakwa Atok, usai menjalani persidangan mengatakan, merasa tidak adil atas putusan yang dijatuhkan terhadap lliennya.
"Ini tidak adil. Kita akan lanjutkan upaya hukum dengan melakukan banding hingga sampai kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI," ujar Asep.
Asep sangat yakin, perkara ini bukan perkara korupsi, melainkan murni perkara perdata. "Ini murni kasus perdata, karena kredit itu, sudah dilakukan pembayaran dan anggunannya melebihi dari kredit yang dicairkan," jelas Asep.
Asep juga yakin akan mendapatkan keadilan dalam upaya hukum banding di Pengadilan Tinggi Riau hingga kasasi ke MA. Katanya, pihaknya punya bukti kuat bahwa kasus kliennya murni perdata.
Seperti diketahui, ketiga terdakwa, Atok, AB Manurung, dan Dedi Syahputra, yang merupakan pejabat PT BNI 46 Cabang Pekanbaru diseret ke pengadilan oleh Jaksa atas kasus pencairan kredit yang merugikan negara sebesar Rp 40 Milyar.
Jaksa mendakwa, ketiganya bersama terdakwa Esron Napitupulu (berkas terpisah/split, red) selaku pemohon kredit sebesar Rp40 Milyar kepada BNI 46 Pekanbaru, telah bersekongkol menyedot uang negara dan nasabah yang dikelola PT BNI 46.
Permohonan Esron diloloskan oleh tiga terdakwa yang merupakan pegawai SKC BNI 46 Pekanbaru. Uang sebesar Rp 40 Milyar pun mengalir ke rekening PT BRJ. Padahal, anggunan yang diajukan untuk meminjam, berupa surat-surat tanah kebun kelapa sawit seluas 1.004 hektar, yang belakangan diketahui fiktif dan bermasalah.
Kasus ini tetap bergulir dan menetapkan sejumlah tersangka lainnya. Bahkan, kasus ini kemudian bertambah menjadi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi dengan pelaku Esron Napitupulu.
Keluarga dan saksi lainnya mulai diselidiki satu per satu. [Baca : Diduga Terlibat Pencucian Uang BNI, Helen, Dokter Gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru Diperiksa] [pan]

