Desak Kejati Riau Usut Kasus Korupsi

IMD dan Serikat Miskin Desak Kejati Riau Tangkap Soemardi Thaher, Jefry Noer dan Walikota Pekanbaru

IMD dan Serikat Miskin Desak Kejati Riau Tangkap Soemardi Thaher, Jefry Noer dan Walikota Pekanbaru

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Seratusan massa dari aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Monitoring Development (IMD) bersama Serikat Miskin Kota Pekanbaru, mendesak agar Kejati Riau mengusut sejumlah temuan indikasi dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang terjadi di Riau.

Salah satunya, menuntut dugaan Tipikor Sewa Kamar Mess Pemprov Riau di Slipi, Jakarta yang diduga melibatkan Soemardi Thaher. Tuntutan tersebut disampaikan saat melakukan unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Jumat (12/9/14).

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Ilham Kusuma mengatakan bahwa, mantan anggota DPD RI itu harus ditangkap karena telah melakukan perbuatan melawan hukum. Lebih jauh, Ia bahkan meminta Soemardi dihukum mati.

"Oleh sebab itu, kami menuntut Kajati Riau harus menangkap dan menghukum Soemardi Thaher dengan tuntutan hukuman mati karena telah memakan hak-hak rakyat miskin," ujar Ilham.

Selain itu, massa juga mendesak agar Kejati Riau mengusut tuntas kasus Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Pertambangan Energi (Distamben) Provinsi Riau tahun 2012 senilai Rp7 Milyar. Pasalnya, banyak tiang listriknya tak dikerjakan tapi uang dicairkan 100 %.

"Kajati Riau juga harus menangkap dan memenjarakan Bupati Kampar, Jefry Noer terkait kasus jalan-jalan ke Eropa yang diduga dibiayai oleh perusahaan. Dan, Kajati Riau harus berani mengusut kasus Pembangunan Jembatan III yang telah gagal dilaksanakan," pungkas Ilham.

Selain itu, IMD dan Serikat Miskin Kota Pekanbaru juga mendesak Kejati Riau mengusut dugaan korupsi Bansos di Kota Pekanbaru yang diduga merugikan negara Rp11 Milyar.

"Kejati Riau harus memanggil Kejari Pekanbaru soal kasus Bansos Pekanbaru. Laporan BPK sudah jelas menyebutkan ada kerugian negara sebesar RpMilyar. Tangkap Walikota Pekanbaru Firdaus MT dan Yuzamri Yakub," katanya lagi.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, yang menemui pendemo menyatakan bahwa pihaknya masih mempelajari dan meneliti laporan terkait Soemardi Thaher.

"Apakah penanganan laporan itu kewenangan Kejati Riau atau institusi penegak hukum yang lain. Yang jelas laporannya kami terima," jelas Mukhzan.

Sementara itu, terkait kasus PJU Distamben Riau, Mukhzan menegaskan kalau pihaknya juga masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.

"Kita berkoordinasi dengan Pemprov Riau. Sementara untuk penegakan hukumnya, kita tengah melakukan pendalaman," sebutnya.

Sedangkan terkait kasus dugaan korupsi jalan-jalan Jefry Noer ke Eropa, lanjutnya, penyidik menunggu putusan terhadap terdakwa HM Safri, mantan Direktur BPR Sarimadu agar ada ketetapan hukum.

"Jika telah inkrah, itu menjadi pegangan bagi kita untuk menindak lanjuti perkara tersebut," tukasnya.

Mukhzan mengharapkan dukungan dari segenap komponen masyarakat untuk untuk terus mengawal agar Kejati Riau tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku. "Sekali lagi, saya mohon dukungan kawan-kawan semua," pungkasnya. [pan]