Tuntut Tanah Ulayatnya Dikembalikan

Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek Sebut PTPN V BUMN Paling Bandel

Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek Sebut PTPN V BUMN Paling Bandel

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Puluhan massa dari HMI MPO Pekanbaru, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Pekanbaru, Hippemarki dan masyarakat Sinamanenek kembali berunjukrasa menuntut lahan di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar seluas 2.800 hektar yang dikuasai oleh PTPN V.

Mereka minta lahan itu segera dikembalikan ke masyarakat.

Dengan menamakan dirinya Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek, massa menggelar aksi di Tugu Silais depan Kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (11/9/14).

"Kami menuntut PTPN V agar segera mengembalikan lahan adat negeri Sinamanenek. Karena pada 21 Juli 2014 lalu, tim Gubernur sudah setuju untuk mengembalikan lahan tersebut," kata Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Taufik.

Dikatakan, pendemo, selama ini PTPN V menguasai lahan tersebut secara ilegal.

"Tanpa Hak Guna Usaha (HGU), PTPN V menguasai lahan itu sejak tahun 1983. Itu adalah tanah ulayat," tegas Taufik.

Walau berulang kali dituntut, kata Taufik, PTPN V tetap membandel. Bahkan, surat keputusan Gubernur Riau pada tahun 2007 yang saat itu PTPN V telah berjanji akan mengembalikan lahan yang dikuasai tak diacuhkan.

"PTPN V itu BUMN yang tidak lagi ada rasa takut pada aturan. Selalu mau menang sendiri. Hasil sawit Kebun Sei Kecana itu kemana ," tambahnya. [mar]