Korupsi Tanggul Mekanik di Inhil

Ketukan Palu Hakim Agung Artidjo Alkostar Bela Klien Asep Ruhiyat Melawan Jaksa

Ketukan Palu Hakim Agung Artidjo Alkostar Bela Klien Asep Ruhiyat Melawan Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketukan Palu Hakim Agung yang dikenal Kontroversial DR Artidjo Alkostar SH LLM akhirnya memenangkan empat koruptor Pembangunan Tanggul Mekanik di Kabupaten Indragiri Hilir.

Artidjo selaku Hakim Ketua pada kasus yang sampai ditangan Mahkamah Agung (MA) itu, menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan yang menuntut mereka dihukum 6 tahun 6 bulan penjara.

MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru yang menyatakan mereka cukup divonis 1 tahun penjara saja.

"Klien kami divonis oleh PT Pekanbaru 1 tahun penjara. Adapun kasasi yang diajukan JPU adalah 6 tahun dan 6 bulan. Kasasi ini ditolak. Hukuman 1 tahun itu merupakan vonis Pengadilan Tipikor Pekanbaru dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru," jelas Kuasa Hukum Empat Terdakwa Korupsi, Asep Rukhiyat, Kamis (11/9/14).

Empat terdakwa dimaksud adalah Hari Sampurna dengan nomor perkara 1070K/PID.SUS H, Dami'at dengan nomor perkara 1075 K/PID.SUS/2014 ) Dwiyanto dan M Nur dengan nomor perkara 1056 K/PID.SUS/2014.

Artidjo menilai para terdakwa dinyatakan bersalah melanggar pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan Undang Undang Nomor 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Atas vonis ini, Asep merasa sangat lega dan beryukur. Pasalnya, majelis hakim di Mahkamah Agung dikenal tidak pernah kompromi dalam memutuskan perkara korupsi.

"Selama ini, hakim Mahkamah Agung selalu ditakuti dalam Tindak Pidana Korupsi bagi para pencari keadilan. Majelis memutus dengan hati nurani dan mementahkan pendapat yang berkembang selama ini," kata Asep.

Apalagi, tambah Asep, hakim Artijo selalu memutus perkara dengan memberi bonus hukuman yang tertinggi sesuai tuntutan JPU, khususnya dalam perkara dugaan korupsi.

Selain kuasa hukum, para terdakwa juga dapat bernapas lega. Menurut Asep, putusan ini sudah dikonfirmasi bersama rekannya, Artion, Khairul Azwar dan Annas ke Mahkamah Agung.

Informasi dirangkum, kasus ini ditangani Polres Inhil setelah mendapatkan informasi adanya dugaan proyek fiktif dan mark up dalam pengerjaan tanggul mekanik pada tahun 2009.

Proyek ini bertujuan menyelamatkan kebun petani kelapa yang terancam intrusi air laut di beberapa wilayah pesisir Inhil. Ternyata, dalam pelaksanaan ada indikasi mengkorupsi uang negara. Dalam kasus ini, negara dirugikan sebesar Rp 2,2 miliar. [pan]