Korupsi Baju Batik Riau
Nomanda Chitra Mija dan Hery Saputra, Panitia Lelang Baju Batik Diperiksa Jaksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 5 staf di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (10/9/14), guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan Korupsi Pengadaan 10 ribu pasang Pakaian Batik Riau.
"Panitia yang diperiksa yakni, Nomanda Chitra Mija selaku Ketua Panitia Lelang dan Hery Saputra selaku Sekretaris Panitia Lelang. Keduanya staf Biro Perlengkapan Setdaprov Riau," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Dia mengatakan, 2 dari 5 saksi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,35 Milyar.
Tiga saksi lainnya yakni, Saimin, Wan Zainuddin dan Sufriadi. "Kita harapkan secepatnya, berkas perkara kasus ini dapat segera dirampungkan," pungkas Mukhzan.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui tahap penyelidikan, akhirnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat Provinsi Riau. Dan seorang tersangka lagi, yakni berinisial RS, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 Milyar. Dana itu berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan antara lain, tidak ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spesifikasi dan jumlah baju batik itu yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara dirugikan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [pan]
"Panitia yang diperiksa yakni, Nomanda Chitra Mija selaku Ketua Panitia Lelang dan Hery Saputra selaku Sekretaris Panitia Lelang. Keduanya staf Biro Perlengkapan Setdaprov Riau," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.
Dia mengatakan, 2 dari 5 saksi itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,35 Milyar.
Tiga saksi lainnya yakni, Saimin, Wan Zainuddin dan Sufriadi. "Kita harapkan secepatnya, berkas perkara kasus ini dapat segera dirampungkan," pungkas Mukhzan.
Sebelumnya diberitakan, setelah melalui tahap penyelidikan, akhirnya penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, telah meningkatkan kasus dugaan korupsi itu ke tahap penyidikan dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka, yakni Abdi Haro selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Garang Dibelani selaku Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK). Keduanya merupakan pejabat Provinsi Riau. Dan seorang tersangka lagi, yakni berinisial RS, Direktur CV Karya Persada sebagai rekanan proyek.
Kasus tersebut bermula dari adanya laporan masyarakat perihal terjadinya penyimpangan dana sebesar Rp4,35 Milyar. Dana itu berasal dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2012 untuk kegiatan pengadaan baju batik di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau.
Pada pelaksanaannya, ditemukan penyimpangan antara lain, tidak ada Harga Perkiraan Sendiri (HPS), tidak ditentukannya spesifikasi dan jumlah baju batik itu yang terealisasi hanya 7 ribu pasang atau sekitar 70 persen.
Akibatnya, negara dirugikan. Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [pan]

