1 Tahun Diusut, Asril Jasda dan Firdaus Tak Ditahan

Minta Dibelikan Baju Koko, Kini 22 Pegawai Kecamatan di Kampar Diperiksa

Minta Dibelikan Baju Koko, Kini 22 Pegawai Kecamatan di Kampar Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Sebanyak 22 orang Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan dan Pemeriksaan Barang Pengadaan Baju Koko yang berasal dari 17 kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Kampar diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (10/9/14).

Pemeriksaan itu untuk melengkapi berkas dua tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi Pengadaan Baju Koko di Kabupaten Kampar yakni, Ketua Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar Asril Jasda dan Kontraktor Pelaksana Firdaus.

"Mereka mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB di Aula Kejati Riau," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (10/9/14).

Namun, lanjut Mukhzan, ada beberapa saksi lain dari 2 kecamatan berhalangan hadir. "Yaitu dari Kecamatan Tapung dan kecamatan Tapung Hilir," terangnya.

Dari keterangan para saksi sebelumnya, sebut Mukhzan, penyidik menemukan sejumlah bukti adanya dugaan mark up. Dan, ditemukan jumlah barang di lapangan tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya diserahkan kontraktor seperti tertuang di dalam kontrak.

"Kita akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk melakukan penyidikan, yang sesuai dengan masyarakat," pungkas Mukhzan.

Pengusutan kasus yang telah berumur 1 tahun lebih ini, dua orang telah jadi tersangka. Namun, hingga kini, keduanya tak kunjung ditahan.

Bahkan, Asril Jasda (salah satu tersangka, red), yang pada saat pelaksanaan proyek baju koko itu, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, setelah jadi tersangka, Bupati Kampar Jefry Noer malah melantiknya sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar.

Sedangkan, Firdaus (tersangka kedua, red) selaku rekanan dari CV Mulya Raya Mandiri adalah Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.

Diketahui, dugaan "perselingkuhan" politisi Golkar dengan oknum Pemerintah ini, mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan biaya sebesar Rp2,4 Milyar itu.

Anggaran tersebut dipecah ke semua Camat dengan sistem Penujukan Langsung (PL).

Ini jelas melanggar hukum yaitu tidak memenuhi Pasal 39 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dimana Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.

Setiap Camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju Koko yang digagas Bupati Kampar itu, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.

Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh Camat di Kabupaten Kampar, serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju Koko.

Kini, pengusutan kasus itu mulai kembali berjalan. Para Camat dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik. Berikut nama-nama saksi dari beberapa Kecamatan itu :

1. Harmani dari Kecamatan Kampar Timur
2. Andik Aryanto dari Kecamatan. Bangkinang Seberang
3. Ni'am dari Kecamatan Koto Kampar Hulu
4. Ibrahim dari Kecamatan XIII Koto Kampar
5. Yusfan dari Kecamatan Kuok.
6. Nomo dari Kecamatan Perhentian Raja
7. Muhammad Andri dari Kecamatan Tapung Hulu
8. Wirdanis dari Kecamatan Rumbio Jaya.
9. Darfisman dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu
10. Nuzhum Ashal dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu
11. Suparman dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu
12. Helmiati dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu
13. Suci Arfiah dari Kecamatan Kampar Kiri Hulu
14. Zulfahmi AR dari Kecamatan Gunung Sahilan
15. Mudahir dari Kecamatan Tambang
16. H Siri Husin dari Kecamatan Kampar
17. Amrizal BE dari Kecamatan Bangkinang Kota
18. M Amin dari Kecamatan Siak Hulu.
19. Almatridi dari Kecamatan Kampar Utara
20. Nuraini dari Kecamatan Kampar Utara
21. Nana Ernawati dari Kecamatan Salo
22. Mukhtaridi dari Kecamatan Kampar Kiri Tengah [pan]