Melibatkan Anggota DPD RI dan "Orang Penting"

Dilaporkan Korupsi Bantuan Operasional, Soemardi Taher Tak Gentar

Dilaporkan Korupsi Bantuan Operasional, Soemardi Taher Tak Gentar

Ilustrasi Dana Operasional | Beritariau.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesia Monitoring Development (IMD), Senin (8/9/14) pagi, melaporkan adanya dugaan korupsi dana bantuan operasional yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau

Dugaan itu, terkait pembayaran Pos sewa kamar Mess Pemprov Riau di Slipi Jakarta yang merugikan negara sebesar Rp 3.545.625.000 itu, menyatakan mantan anggota DPD RI Soemardi Taher sebagai salah satu pihak yang harus bertanggung jawab.

Direktur Eksekutif IMD Raja Adnan SH, Senin (8/9/14) mengatakan, pelanggaran hukum itu, atas temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LPH) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Dugaan korupsi yang dilakukan oleh Soemardi Taher bekas anggota DPD RI periode 2004-2011 ini berdasarkan LPH BPK RI Nomor 13/S/XVIII.PEK/12/2009 tanggal 29 Desember 2009," ujar Raja Adnan.

Menurut Adnan, BPK RI menemukan kerugian negara pada Badan Penghubung Pemerintah Propinsi Riau tahun 2008 sebesar Rp 117.000.000.

BPK pun meminta kepada Gubernur Riau untuk menyesaikan laporan itu. Kemudian, melalui Badan Penghubung, Gubernur Riau, saat itu Rusli Zainal telah melakukan upaya penagihan kepada nama-nama yang disebutkan itu.

"Salah satunya, sebesar Rp 45.625.000 dari pos sewa kamar Mess Pemprov Riau atas nama penyewa Soemardi Taher yang harus dibayarkan. Namun sampai saat ini tidak dibayar, walaupun ditagih oleh Pemprov Riau melalui surat pertama dan surat kedua," terang Raja Adnan.

Masih menurut Raja Adnan, Anggota DPD RI mendapat beberapa fasilitas gaji transportasi tunjangan pengobatan atau kesehatan, tunjangan pakaian dinas dan tunjangan perumahan.

"Jadi sangat ironis kalau Soemardi Taher tidak mau bayar sewa kamar di Mess Pemprov Riau di Jakarta," ketus Raja Adnan.

Raja Adnan menambahkan, Soemardi Taher mendapat bantuan operasional DPD RI Rp 700 juta pertahun, selama 5 tahun kepada Pemprov Riau berjumlah Rp3,5 Milyar.

"Seluruh biaya operasional anggota DPD RI dianggarkan dalam APBN, sementara masyarakat miskin untuk mendapatkan beras raskin aja susah mendapatkannya," jelas Raja Adnan.

Dikatakannya lagi, laporan itu tidak ada muatan politik tertentu. Pasalnya. Ia menilai bahwa kebiasaan rezim Gubernur Riau sebelumnya yang memberikan banyak fasilitas kepada "orang penting" harus segera diakhiri.

Oleh karena itu, lanjut Raja Adnan, maka kasus ini dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau untuk diusut.

"Tadi pagi sudah kami laporkan ke Kejati Riau, yang diterima oleh pihak kejaksaan bernama Nofri, kami harap kasus ini diusut sampai tuntas," katanya.

Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan MH mengatakan belum melihat laporan tersebut. "Nanti saya cek terlebih dahulu," ujarnya.

Terpisah, Soemardi Taher yang dikonfirmasi Beritariau.com, Senin malam membantah seluruh tuduhan itu. "Itu kan hanya akal-akalan mencari-cari kesalahan saya. Ada orang yang sudah panik, jadi pake cara seperti ini," kata Soemardi.

Menurutnya, perjuangan yang dilakukannya murni untuk mencari keadilan atas tindakan yang dialami putrinya. "Saya tak gentar. Tak akan terganggu gara-gara ini," katanya tegas. [red/pan]