Istri dan Adik Esron Napitupulu

Diduga Terlibat Pencucian Uang BNI, Helen, Dokter Gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru Diperiksa

Diduga Terlibat Pencucian Uang BNI, Helen, Dokter Gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru Diperiksa

Ilustrasi Pencucian Uang | Beritariau.com

Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau memeriksa, drg Helen M (40), istri dari Esron Napitupulu, salah satu terdakwa dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kredit dengan agunan fiktif di Bank BNI 46.

Ia diperiksa terkait aliran dana dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekitar Rp 2 Miliar yang mengalir padanya. Selain Helen, 5 orang lagi juga ikut diperiksa

"5 orang saksi lainnya yang diperiksa yakni Hj Jennifer NC SH, seorang pegawai BPN Kabupaten Siak yang berkaitan dengan kepengurusan lahan di Kampar dan Rohul. Dan dua orang notaris, yakni Dewi Farni Jafar dan Aselfin SH MH," jelas Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifai, Senin (8/9/14).

Kedua orang notaris ini berkaitan dengan pengurusan peningkatan alas hak tanah milik Esron yang berada di Kuansing dari Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).

Saksi selanjutnya seorang mantan pegawai BPN Rohul, yakni T Darmizon yang berkaitan dengan pengurusan tanah milik Esron di Rohul serta saksi berikutnya Halomoan Napitupulu yang merupakan adik kandung Esron.

"Berdasarkan hasil PPATK memang diketahui ada dana sebesar Rp2 miliar mengalir ke istrinya (Helen). Untuk sementara ini, kita sudah mengirimkan surat ke Bank Mandiri dan BNI untuk mengetahui aliran dana yang ada di rekening Esron," terang Andi Rifai.

Seperti diketahui, dugaan korupsi BNI 46 ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2007 hingga 2008 lalu.

Saat itu, Esron mengajukan kredit ke BNI 46 senilai Rp40 miliar. Agunannya adalah sebuah kebun. Pencairan dilakukan dua kali. [Baca : Ssst... Ada Dugaan Pencucian Uang pada Kasus Korupsi 40 Milyar Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru]

Tahun 2007 sebesar Rp17 miliar dan sisanya tahun 2008. Hasil penelusuran, ternyata agunan yang diajukan Esron adalah agunan fiktif. Tanah itu bukan miliknya dan hanya menggunakan surat tidak memenuhi syarat.

Selain itu, kredit dinilai melanggar aturan perbankan. Pasalnya, jenis kredit yang diajukan tak sesuai dengan agunan. Seharusnya kredit yang bisa dicairkan hanya sebesar 30% sesuai dengan surat tanah yang diajukan oleh debitur.

Disamping itu, kredit dicairkan oleh pihak yang tidak berwenang di BNI 46. Soal adanya dugaan permainan antara Esron selaku debitur dengan pihak BNI 46, penyidik masih terus mendalami.

Berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, kredit ini diduga merugikan negara Rp37 miliar.

Kasus ini kembali bergulir, dari Tipikor menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang. Aparat berencana menyikat seluruh harta Esron yang diduga berasal dari hasil korupsi yang dicuci alias digunakan dalam bentuk lain.

Info yang dirangkum, drg Helen M adalah dokter gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru. Dikabarkan, klinik tersebut berdiri saat kredit dari BNI 46 itu cair dan Helen diketahui sebagai pemegang saham di Klinik yang berlokasi di jalan Hasanuddin (belakang bioskop 88) Pekanbaru. [pan]


Klinik Gigi Kesiana Pekanbaru | Beritariau.com 2014