Mantan Kadis PU Riau SF Hariyanto Akan Diperiksa Soal Duit Olahraga Dayung 12 Milyar

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana akan segera memanggil mantan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Riau SF Hariyanto terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Venue Dayung Danau Kebun Nopi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Pemanggilan terhadap SF Hariyanto itu untuk dimintai keterangan terkait proyek yang memakan uang negara hingga Rp12 Milyar.
"Saat itu kan, yang bersangkutan sebagai Kadis PU Riau. Pemanggilannya untuk dikonfirmasi terkait tugas dan wewenangnya dalam proyek tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (10/9/14).
Mukhzan menambahkan, hingga saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga telah memanggil beberapa orang pejabat terkait di lingkungan Dinas PU Riau. "Penyidik akan tetap fokus melakukan penyelidikan dalam dugaan kasus ini," pungkasnya.
Data di kejaksaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Dinas PU Provinsi Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk pelaksaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Pembangunan tempat sarana olahraga dayung tersebut dianggarkan sebesar Rp12 Milyar, yang dikerjakan oleh dua rekanan kontraktor, dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp6 Milyar.
Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek itu, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp443 Juta lebih dan Rp1,8 Milyar, dengan total keseluruhan Rp2,3 Milyar.
Dalam pengusutan, penyidik sebelumnya juga pernah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait seperti Syafril Tamun, Kabid KSDA Dinas PU Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pasril selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Subroto, Ketua Penitia Lelang, serta Meldi, Konsultan Pengawas. [pan]
Pemanggilan terhadap SF Hariyanto itu untuk dimintai keterangan terkait proyek yang memakan uang negara hingga Rp12 Milyar.
"Saat itu kan, yang bersangkutan sebagai Kadis PU Riau. Pemanggilannya untuk dikonfirmasi terkait tugas dan wewenangnya dalam proyek tersebut," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Rabu (10/9/14).
Mukhzan menambahkan, hingga saat ini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau juga telah memanggil beberapa orang pejabat terkait di lingkungan Dinas PU Riau. "Penyidik akan tetap fokus melakukan penyelidikan dalam dugaan kasus ini," pungkasnya.
Data di kejaksaan menyebutkan, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2011 lalu. Saat itu, Dinas PU Provinsi Riau membangun venue dayung Danau Kebun Nopi untuk pelaksaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII di Riau.
Pembangunan tempat sarana olahraga dayung tersebut dianggarkan sebesar Rp12 Milyar, yang dikerjakan oleh dua rekanan kontraktor, dengan nilai anggaran masing-masing sebesar Rp6 Milyar.
Dengan tepat waktu, proyek ini selesai dikerjakan. Namun pada pengerjaan proyek itu, ditemukan adanya sisa kelebihan anggaran pada masing masing kontraktor sebesar Rp443 Juta lebih dan Rp1,8 Milyar, dengan total keseluruhan Rp2,3 Milyar.
Dalam pengusutan, penyidik sebelumnya juga pernah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat terkait seperti Syafril Tamun, Kabid KSDA Dinas PU Provinsi Riau selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pasril selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Imam Subroto, Ketua Penitia Lelang, serta Meldi, Konsultan Pengawas. [pan]

