Yang Terkait Pencucian Uang Hasil Korupsi BNI 46 Mulai Diperiksa

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau kembali melakukan memeriksa 7 orang saksi yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dilakukan tersangka kredit fiktif Bank Negara Indonesia (BNI) 46 wilayah Riau, Esron Napitupulu.
Kali ini, Selasa (9/9/14) siang, penyidik memeriksa seorang saksi bernama Solihin yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Perencanaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul Provinsi Riau.
"Semua saksi sudah 7 orang yang diperiksa. Saksi yang ketujuh adalah Solihin, ada dugaan aliran dana yang diterima Solihin dari Esron Napitupulu sebesar Rp4 Milyar," ujar Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifai.
Dikatakannya, sebagiannya dikucurkan untuk pengurusan alas hak lahan di kabupaten Rohul dan kabupaten Kampar tersebut.
Menurut Andi, Solihin diduga menerima dana Rp50 juta untuk peningkatan alas hak lahan di kabupaten Rohul, memuluskan rencana Esron untuk mengurus lahan fiktif tersebut.
"Ini yang kita dalami berkaitan dengan aliran dana TPPU yang dilakukan Esron, saat ia dulunya menjabat sebagai KAUR Umum BPN," terang Andi.
Dalam kasus ini, Helen istri Esron juga telah menjalani pemeriksaan. [Baca : Diduga Terlibat Pencucian Uang BNI, Helen, Dokter Gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru Diperiksa]
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pegawai BPN Kabupaten Siak Hj Jenifer NC SH yang berkaitan dengan kepengurusan lahan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 2 orang notaris, yakni Dewi Farni Jafar dan Aselfin SH MH, yang berkaitan dengan pengurusan peningkatan alas hak tanah milik Esron yang berada di kabupaten Kuansing dari Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Saksi lainnya yakni mantan pegawai BPN Rohul, yakni Tengku Darmizon yang berkaitan dengan pengurusan tanah milik Esron di Rohul serta Halomoan Napitupuluh yang merupakan adik kandung Esron juga ikut diperiksa.
Pegawai BPN Rohul bernama Solihin ini diduga mendapat aliran dana dari Esron Napitupulu sebesar Rp50 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak lahan seluas 118 hektar di areal kawasan hutan lindung, Batu Langka Besar, Kabupaten Rohul.
Usai diperiksa, Solihin yang ditemui wartawan sekitar pukul 11.30 Wib mengaku, dirinya bersama dua orang rekannya memang pernah menerima uang Rp50 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak lahan. Menurut pengakuannya, uang tersebut ia terima dari rekannya sesama pegawai BPN, yakni T Darmizon.
"Memang ada, dari Darmizon untuk biaya operasional, registrasi dan survei. Ada 59 SKT yang mau ditingkatkan, tapi bukan atas nama perusahaan, 59 SKT itu milik masyarakat. Tak jadi dilanjutkan karena lahan ini masuk dalam kawasan hutan lindung," ujar Solihin.
Menurut Solihin, pengurusan peningkatan alas hak atas perintah T Darmizon itu ia laksanakan pada sekitar bulan Agustus tahun 2008 silam. Ketika itu, Solihin menjabat sebagai Kaur Umum dan Kepegawaian BPN Rohul.
Dari dana yang dikucurkan untuk pekerjaan tersebut, Solihin mengatakan. "Hanya mendapatkan fee tidak kurang perorangannya Rp1 juta dari sisa uang operasional Rp50 juta," jelas Solihin. [pan]
Kali ini, Selasa (9/9/14) siang, penyidik memeriksa seorang saksi bernama Solihin yang merupakan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Perencanaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Rohul Provinsi Riau.
"Semua saksi sudah 7 orang yang diperiksa. Saksi yang ketujuh adalah Solihin, ada dugaan aliran dana yang diterima Solihin dari Esron Napitupulu sebesar Rp4 Milyar," ujar Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Riau AKBP Andi Rifai.
Dikatakannya, sebagiannya dikucurkan untuk pengurusan alas hak lahan di kabupaten Rohul dan kabupaten Kampar tersebut.
Menurut Andi, Solihin diduga menerima dana Rp50 juta untuk peningkatan alas hak lahan di kabupaten Rohul, memuluskan rencana Esron untuk mengurus lahan fiktif tersebut.
"Ini yang kita dalami berkaitan dengan aliran dana TPPU yang dilakukan Esron, saat ia dulunya menjabat sebagai KAUR Umum BPN," terang Andi.
Dalam kasus ini, Helen istri Esron juga telah menjalani pemeriksaan. [Baca : Diduga Terlibat Pencucian Uang BNI, Helen, Dokter Gigi di Klinik Kesiana Pekanbaru Diperiksa]
Selain itu, penyidik juga memeriksa seorang pegawai BPN Kabupaten Siak Hj Jenifer NC SH yang berkaitan dengan kepengurusan lahan di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Rohul.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 2 orang notaris, yakni Dewi Farni Jafar dan Aselfin SH MH, yang berkaitan dengan pengurusan peningkatan alas hak tanah milik Esron yang berada di kabupaten Kuansing dari Sertifikat Keterangan Tanah (SKT) menjadi Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
Saksi lainnya yakni mantan pegawai BPN Rohul, yakni Tengku Darmizon yang berkaitan dengan pengurusan tanah milik Esron di Rohul serta Halomoan Napitupuluh yang merupakan adik kandung Esron juga ikut diperiksa.
Pegawai BPN Rohul bernama Solihin ini diduga mendapat aliran dana dari Esron Napitupulu sebesar Rp50 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak lahan seluas 118 hektar di areal kawasan hutan lindung, Batu Langka Besar, Kabupaten Rohul.
Usai diperiksa, Solihin yang ditemui wartawan sekitar pukul 11.30 Wib mengaku, dirinya bersama dua orang rekannya memang pernah menerima uang Rp50 juta untuk pengurusan peningkatan alas hak lahan. Menurut pengakuannya, uang tersebut ia terima dari rekannya sesama pegawai BPN, yakni T Darmizon.
"Memang ada, dari Darmizon untuk biaya operasional, registrasi dan survei. Ada 59 SKT yang mau ditingkatkan, tapi bukan atas nama perusahaan, 59 SKT itu milik masyarakat. Tak jadi dilanjutkan karena lahan ini masuk dalam kawasan hutan lindung," ujar Solihin.
Menurut Solihin, pengurusan peningkatan alas hak atas perintah T Darmizon itu ia laksanakan pada sekitar bulan Agustus tahun 2008 silam. Ketika itu, Solihin menjabat sebagai Kaur Umum dan Kepegawaian BPN Rohul.
Dari dana yang dikucurkan untuk pekerjaan tersebut, Solihin mengatakan. "Hanya mendapatkan fee tidak kurang perorangannya Rp1 juta dari sisa uang operasional Rp50 juta," jelas Solihin. [pan]

