Tak Sesuai Pasal 39 Ayat 4 No 70 Tahun 2012
Diduga Pemecahan Proyek Untuk "Jatah", IMD : Apa Mungkin Walikota Pekanbaru Tak Tahu?

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Sedikitnya 633 paket proyek pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Cipta Karya (PPCK) Pekanbaru diduga merupakan pecahan dari paket proyek besar yang tujuannya untuk dibagi-bagi ke orang tertentu.
"Kita masih mengumpulkan bukti dan akan diserahkan ke KPK. Paket-paket kecil itu antara lain, pembuatan drainase, jalan lingkungan dan jenis proyek fisik lainnya," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada Beritariau.com, Kamis (11/9/14).
Diterangkannya, temuan ini diketahuinya beberapa bulan lalu dimana Dinas PPCK membentuk total sebanyak 1400 paket proyek. Saat itu, sebanyak 737 paket dari 1400 dilelang. Sisanya belum dilelang.
Ternyata, dari 737 paket itu, hanya 104 paket yang dilelang umum dengan sistem Tender. Sisa 633 paket, dilelang dengan sistem Penunjukkan langsung (PL) alias tanpa diuji. Karena pagu setiap proyek itu Rp200 juta ke bawah.
Ditegaskan Adnan, sistem PL itu jelas melanggar hukum yaitu tidak memenuhi Pasal 39 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dimana, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilarang menggunakan metode PL sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk menghindari pelelangan.
"Sistem PL yang diterapkan pihak Dinas PPCK Pekanbaru ini melanggar hukum. Tidak memenuhi Perpres No. 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tegasnya.
Adnan mengaku, IMD telah mengirimkan somasi kepada Kepala Dinas PPCK Pekanbaru, Ir Dadang Purwanto melalui surat No 75/IMD/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 lalu perihal Klarifikasi Kegiatan Fisik. Tapi, hingga proyek itu tayang di internet, somasi tak pernah dibalas.
"Proyek itu mesti dilelang. Kembalikan sesuai aturan, dimana pekerjaan sejenis mesti dilelang. Harusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif," ungkap Adnan.
Kabar beredar, kata Adnan, dugaan pemecahan paket itu untuk dibagi-bagi ke oknum anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014.
"Kita terus menelusuri. Ntah kabarnya untuk "amunisi" bertarung di Pileg, untuk "THR" maupun untuk "perpisahan" jika tak lagi terpilih, yang pasti Walikota Pekanbaru harusnya mencegah," ujarnya.
Namun, katanya, waktu itu, harusnya duit proyek itu cair sewaktu pemilihan legislatif, namun dihadang oleh Surat Edaran dari Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagian cair usai lebaran kemarin," sambungnya.
Saat ditanyakan apakah dugaan paket dipecah kecil-kecil untuk bagi ke oknum Wakil Rakyat diketahui oleh Walikota Pekanbaru, kata Adnan, itu urusan KPK.
"Dengan proyek sebanyak itu, mungkin kah sebagai penanggungjawab tertinggi Walikota tak dilaporkan? Jika Walikota tahu soal itu, berarti melawan Presiden. Maka, biar KPK yang bicara," tutupnya. [red]
"Kita masih mengumpulkan bukti dan akan diserahkan ke KPK. Paket-paket kecil itu antara lain, pembuatan drainase, jalan lingkungan dan jenis proyek fisik lainnya," ungkap Direktur Eksekutif Indonesia Monitoring Development (IMD) Raja Adnan kepada Beritariau.com, Kamis (11/9/14).
Diterangkannya, temuan ini diketahuinya beberapa bulan lalu dimana Dinas PPCK membentuk total sebanyak 1400 paket proyek. Saat itu, sebanyak 737 paket dari 1400 dilelang. Sisanya belum dilelang.
Ternyata, dari 737 paket itu, hanya 104 paket yang dilelang umum dengan sistem Tender. Sisa 633 paket, dilelang dengan sistem Penunjukkan langsung (PL) alias tanpa diuji. Karena pagu setiap proyek itu Rp200 juta ke bawah.
Ditegaskan Adnan, sistem PL itu jelas melanggar hukum yaitu tidak memenuhi Pasal 39 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dimana, Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilarang menggunakan metode PL sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan tujuan untuk menghindari pelelangan.
"Sistem PL yang diterapkan pihak Dinas PPCK Pekanbaru ini melanggar hukum. Tidak memenuhi Perpres No. 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah dari Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa," tegasnya.
Adnan mengaku, IMD telah mengirimkan somasi kepada Kepala Dinas PPCK Pekanbaru, Ir Dadang Purwanto melalui surat No 75/IMD/V/2014 tanggal 19 Mei 2014 lalu perihal Klarifikasi Kegiatan Fisik. Tapi, hingga proyek itu tayang di internet, somasi tak pernah dibalas.
"Proyek itu mesti dilelang. Kembalikan sesuai aturan, dimana pekerjaan sejenis mesti dilelang. Harusnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigatif," ungkap Adnan.
Kabar beredar, kata Adnan, dugaan pemecahan paket itu untuk dibagi-bagi ke oknum anggota DPRD Pekanbaru periode 2009-2014.
"Kita terus menelusuri. Ntah kabarnya untuk "amunisi" bertarung di Pileg, untuk "THR" maupun untuk "perpisahan" jika tak lagi terpilih, yang pasti Walikota Pekanbaru harusnya mencegah," ujarnya.
Namun, katanya, waktu itu, harusnya duit proyek itu cair sewaktu pemilihan legislatif, namun dihadang oleh Surat Edaran dari Menteri Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Sebagian cair usai lebaran kemarin," sambungnya.
Saat ditanyakan apakah dugaan paket dipecah kecil-kecil untuk bagi ke oknum Wakil Rakyat diketahui oleh Walikota Pekanbaru, kata Adnan, itu urusan KPK.
"Dengan proyek sebanyak itu, mungkin kah sebagai penanggungjawab tertinggi Walikota tak dilaporkan? Jika Walikota tahu soal itu, berarti melawan Presiden. Maka, biar KPK yang bicara," tutupnya. [red]

