Mahkamah Agung Tambahi Hukuman

Syafrudin Sayuti, Terdakwa Korupsi Proyek Trans Metro, Bakal Nginap di "Hotel Prodeo"

Syafrudin Sayuti, Terdakwa Korupsi Proyek Trans Metro, Bakal Nginap di "Hotel Prodeo"

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Syafrudin Sayuti siap-siap digelandang ke oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru ke sel penjara setelah upaya kasasinya kandas di Mahkamah Agung (MA) RI.

Bahkan, lembaga tertinggi peradilan itu, menambah vonis mantan Kadishub Kota Pekanbaru itu jadi 4 tahun penjara.

"Kita telah menerima salinan putusan kasasi tersebut. Maka, Syafrudin Sayuti, terpidana dalam kasus ini segera dan secepatnya kita eksekusi," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Abdul Farid, Rabu (10/9/14).

Berdasarkan putusan majelis hakim MA yang dipimpin Imron Anwari dengan hakim anggota Krisna Harahap dan Mohmad Asikin, dengan Nomor 1018 K/Pid.sus/2014, mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). MA mengabulkan hukuman denda berikut pasal yang dikenakan.

"Dalam putusan tersebut, Syafrudin Sayuti divonis 4 tahun penjara, denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Syafrudin Sayuti dijerat Pasal 2 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelas Farid.

Putusan kasasi ini, lebih tinggi dari putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau, hukuman penjara selama 3,5 tahun dan denda sebesar Rp50 juta atau subsider selama 1 bulan.

Saat itu, majelis hakim menyatakan Syafrudin Sayuti melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999.

Perbuatan itu dilakukan Sayuti pada Januari hingga Mei 2010 lalu. Ia selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama Azwir (alm) Kepala UPTD selaku PPTK, mengerjakan proyek untuk Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan dengan anggaran pagu dari APBD tahun 2010 sebesar Rp14.502.748.546.

Pada item kegiatan Sarana dan Prasarana Pelayanan Jasa Angkutan tersebut, terdapat kegiatan khusus untuk pekerjaan belanja perawatan kendaraan bermotor (Armada Trans Metro Pekanbaru, red) sebesar Rp6,8 miliar.

Dari program itu, Ia membuat kontrak kerja dengan kontraktor pelaksana, yang ditandatangani Dermawan Condro Guno, Dirut PT Trans Metro Pekanbaru. Untuk kontrak kerja pada pengerjaan servis besar dan kecil serta penambahan oli pada kendaraan bus Trans Metro tersebut dianggarkan dana sebesar Rp323 juta.

Begitu juga para sarana pembangunan halte atau koridor 1 dan 2 yang berlokasi di Pelita Pantai Jalan Sudirman. Kemudian, berita acara penandatanganan kontrak itu disetujui Azwir selaku PPTK.

Namun dalam pelaksanaannya, Sayuti bersama Azwir (alm) tak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sehingga negara dirugikan sebesar Rp 296.181.506. [pan]