Korupsi APBD Inhu Tahun 2011

Geledah Kantor Inspektorat, Jaksa Rengat Sita Dokumen Calon Barang Bukti

Geledah Kantor Inspektorat, Jaksa Rengat Sita Dokumen Calon Barang Bukti

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Hasil dari penggeledahan di kantor Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu), penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rengat temukan sejumlah dokumen yang bakal dijadikan barang bukti atas dugaan korupsi uang APBD tahun 2011 sebesar Rp2,8 Milyar.

"Dokumen itu kami sita saat melakukan penggeledahan di kantor Inspektorat Inhu, Senin (8/9/14) kemarin," ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Rengat Roy Modino SH, Rabu  (10/9/14).
          
Menurut Roy, dokumen itu akan dijadikan sebagai pelengkap untuk pengembangan penyidikan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Pemkab Inhu berinisial RO dan Bendahara Pembantu Pengeluaran berinisial PG, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Uang Persediaan Kas Daerah pada APBD Inhu tahun 2011 silam.

Dikatakannya, dua tersangka itu terlibat karena tidak membuat SPJ pencairan uang persedian tahun 2011 itu.

"Dokumen ini merupakan dokumen yang dapat mengaitkan orang lain dengan dua orang bendahara yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka," jelasnya. [pan]