Kadisduk Pekanbaru : Sudah Sesuai Prosedur

Chua See Heng alias Emy, yang Diduga Imigran Gelap, Urus KTP Pekanbaru Lewat Pemutihan

Chua See Heng alias Emy, yang Diduga Imigran Gelap, Urus KTP Pekanbaru Lewat Pemutihan

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Atas ditangkapnya Chua See Heng alias Emy yang diduga Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia oleh pihak Imigrasi serta memiliki KTP Pekanbaru beberapa waktu yang lalu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Pekanbaru, Baharuddin buka suara.

Dirinya menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu konfirmasi melalui pihak Imigrasi tentang dugaan WNA yang memiliki KTP Pekanbaru itu.

“Sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak Imigrasi apakah dia (Emy, red) Warga Negara Asing atau tidak. Kita terbuka saja,” ujar Baharuddin, saat dikonfirmasi Beritariau.com, Rabu (10/9/14)

Dikatakannya lagi, pada saat pengurusan, warga tersebut melakukan prosedur kepengurusan melalui Pemutihan. Baharuddin menyebutkan bahwa warga itu sudah memiliki persyaratan surat-surat yang lengkap mulai dari tingkat RT hingga di tingkat RW.

“Saya juga lihat warga itu (Emy, red) melampirkan surat nikahnya. Memang ada nama cina-cina-nya gitu. Yang namanya pemutihan pasti ada kelemahan dan kekurangan. Tapi sementara ini, kita sudah melakukan tahapan pengurusan bagi warga melalui jalur yang benar,” ungkapnya.

Atas ditangkapnya warga tersebut, Baharuddin dalam pengakuannya langsung bergerak cepat dan melakukan pencabutan KTP bagi Chua See Heng.

“Begitu ada informasi bermasalah saya cabut. Saya katakan ke imigrasi, saya tunggu kepastian. Kalau ternyata terbukti WNA dan memberi keterangan palsu, kita tuntut sesuai hukum yang berlaku karena melakukan pembohongan,” tegasnya.

Namun, dari pengalaman ini, Baharuddin akan melakukan evaluasi yang ketat dan selektif lagi untuk menutup celah adanya kemungkinan buruk yang terjadi.

“Dari dahulu saya tidak setuju dengan namanya pemutihan. Namanya pemutihan memang agak sedikit longgar. Ini menjadi pintu masuk bagi orang untuk melakukan kemungkinan yang menyimpang,” paparnya.

Sebagaimana diberitakan, Chua See Heng alias Emy ditangkap oleh pihak Imigrasi Kota Pekanbaru saat berada di pelabuhan Pelita Pantai beberapa waktu yang lalu.

Dalam penangkapan, Imigrasi menemukan Chua See Heng alias Emy memiliki KTP Pekanbaru yang dikeluarkan oleh Disdukcapil dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) 1471102112640002 dengan alamat Jalan Simpang Jengkol RT 002 RW 005 Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru yang diteken oleh Kadisdukcapil Baharuddin.

Hingga saat ini, pihak Disdukcapil belum mendapat keterangan resmi dari pihak Keimigrasian atas penangkapan warga keturunan yang diduga berasal dari Malaysia tersebut. [Bam]

Tags :# politik