Siapkan Lahan Pengganti

PTPN V Bantah Seluruh Tudingan Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek

PTPN V Bantah Seluruh Tudingan Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek

Ilustrasi | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - PT Perkebunan Nusantara (PN) V membantah seluruh tudingan dari Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek yang dialamatkan padanya saat aksi di Tugu Silais depan Kantor Walikota Pekanbaru, Kamis (11/9/14). [Baca : Aliansi Masyarakat Pejuang Sinamanenek Sebut PTPN V BUMN Paling Bandel]

Aliansi yang beranggotakan puluhan massa dari HMI MPO Pekanbaru, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Pekanbaru, Hippemarki dan masyarakat Sinamanenek menuntut lahan di Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar seluas 2.800 hektar yang dikuasai oleh PTPN V.

Atas sejumlah tuduhan itu, melalui surat elektronik yang dikirimkan kepada Beritariau.com, Kamis (11/9/14) malam, Humas PTPN V Friando Panjaitan mengirim klarifikasi lengkapnya.

Soal tudingan bahwa tanah seluas 2.800 Ha telah dikuasai secara sepihak oleh PTPN V, Friando menjelaskan bahwa perolehan lahan seluas 2.800 Ha di Kebun Sei Kencana Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kampar pada dasarnya merupakan bagian kecil dari sekitar 32ribu Ha yang dikuasai perusahaan.

Penguasaan lahan itu, atas terbitnya izin prinsip antara lain ;
a. SK Menteri Pertanian Nomor : 178/KPTS/UM/III/1979 tahun 1979 tentang Daerah Pengembangan P.N/P.T Perkebunan.

b. SK Gubernur Riau No : Kpts.131/V/1083 tahun 1983 tentang Pencadangan Tanah untuk Perkebunan Kelapa Sawit dan Karet seluas ± 30.000 Ha di Kecamatan Tandun dan Siak Hulu Kabupaten Kampar yang dikelola oleh PT Perkebunan II Tanjung Morawa.

c. SK Menteri Kehutanan Nomor 403/KPTS-II/1996 tentang Pelepasan Hutan Seluas 32.235 Ha di Kelompok Hutan Sei Lindai, Tapung Kiri Kabupaten.

Terkait pernyataan yang menyebutkan bahwa perusahaan tidak mengindahkan rekomendasi Gubernur Riau melalui SK Gub No KPTS/470/XII/2007 yang diubah dengan No KPTS 1142/IV/2008, yang merekomendasikan lahan tersebut diserahkan kepada masyarakat, Friando mengatakan bahwa, pihaknya menghormati SK dan Surat Rekomendasi Gubernur, namun sebagai proses lanjutan, PTPN V tidak dapat serta merta merealisasikan rekomendasi tersebut.

Diterangkannya, setelah pihaknya menerima SK Gubernur Riau itu, pihaknya langsung menindak lanjutinya dengan mengirimkan surat ke Kementrian BUMN selaku pemegang saham.

Demi menjaga kepastian hukum dan perlindungan atas asset PTPN V sebagai BUMN, Pemegang Saham beserta Komisi VI DPR RI menyatakan tidak dapat memenuhi rekomendasi penyerahan areal tersebut kepada masyarakat dan penyelesaiannya diselesaikan lewat jalur hukum.

Pada bulan Juli 2009, Meneg BUMN mengirim surat kepada PN Bangkinang untuk melakukan mediasi terhadap penyelesaian areal, namun, sebelum terjadi mediasi, timbul gugatan kepada PTPN V di PN Bangkinang dari KUD Bina Mandiri yang mewakili 1400 orang warga Senama Nenek. Dan, Majelis Hakim pada tanggal 29 Desember 2010 menyatakan gugatan itu tak dapat diterima.

Setelah itu, pada tahun 2011 juga ada 2 gugatan ke PTPN V di PN Bangkinang. Tapi, saat proses persidangan, penggugat mencabut gugatannya.

Kemudian pada Juli 2012 sampai dengan Oktober 2012, masyarakat melakukan pendudukan paksa terhadap areal konflik dan dalam kurun waktu itu, perusahaan mengalami kerugian produksi yang sangat signifikan.

Selanjutnya, terjadi beberapa pertemuan antara masyarakat Senama Nenek dan perusahaan yang dimediasi oleh DPD, Ombudsman, Komnas HAM, dan Pemerintah Daerah.

Kesimpulannya, ujar Friando, berdasarkan musyawarah mufakat pada tanggal 23-24 Oktober 2012, perusahaan dan masyarakat sepakat menyelesaikan sengketa ini dengan cara mencari lahan pengganti (take over, red) lahan dengan skema KKPA untuk masyarakat Dusun I Desa Senama Nenek.

Guna mempercepat realisasi, Pemkab Kampar mendukung dengan membentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan/ Pengadaan Kebun Kelapa Sawit SKIM KKPA Desa Senama Nenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar melalui SK Bupati Kampar No : 500/adm-EK/114 tanggal 26 Maret 2013. Perusahaan selanjutnya ditunjuk sebagai tim internal pencari lahan.

Soal tuntutan agar PTPN V mengembalikan lahan seluas 2.800 Ha sebagaimana Surat Gubernur Riau kepada Menteri BUMN pada Juli 2014, Friando atas kesepakatan pencarian lahan pengganti, pihaknya saat ini tengah menyiapkan lahan seluas 93,5 Ha yang ditake over untuk masyarakat.

Perusahaan siap menyerahkan lahan itu kepada masyarakat. Namun, PTPN V hingga kini masih menunggu nama-nama Calon Petani Calon Lahan (CPCL).

Selain itu, berdasarkan dukungan yang diberikan PAP DPD RI pada pertemuan antara PAP DPD, Pemerintah Kabupaten Kampar, serta PTPN V pada tanggal 4 September 2014 di Jakarta, pihaknya berharap seluruh elemen yang ada dapat bersinergi untuk bersama-sama mencari lahan pengganti/ take over lahan.

Terkait penyataan yang mempertanyakan hasil Kebun Sei Kencana, Friando mengatak bahwa areal 2800 Ha Kebun Sei Kencana termasuk dalam areal konsesi Perusahaan.

Dimana seluruh asset yang ada diatasnya baik tanaman maupun bangunan, tercatat di neraca perusahaan. Adapun seluruh kegiatan baik penanaman, pemeliharaan, pemanenan tertuang di dalam Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) pertahun yang disahkan oleh Pemegang Saham yaitu Pemerintah.

Selanjutnya, seluruh hasil produksi yang diperoleh dari areal 2800 Ha di Kebun Sei Kencana tersebut, dibukukan dan dilaporkan kepada Pemegang Saham serta diperiksa oleh auditor independen setiap tahunnya. [red/rls]