Tabrak Aturan Perda No 5 Tahun 2002
Perda Pekanbaru Bisa Pake "Kecuali", Dulu PKL di Trotoar "Disikat", Sekarang..?

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Ternyata Peraturan Daerah (Perda) di Pekanbaru tak berlaku umum. Pembahasan berbulan-bulan yang menguras energi dan waktu ternyata tak berlaku umum. Bisa dengan pengecualian asal ada izin Walikota Pekanbaru Firdaus MT.
Sikap ini membingungkan. Pasalnya, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar jalan kerap "disikat" dengan Perda.
Kerap terlihat hingga sekarang terutama pada bulan Agustus lalu, para pedagang yang berjualan bendera juga ditertibkan [Baca : Satpol PP Larang Jual Bendera di Atas Trotoar Jalan]. Alhasil, perayaan Hari Kemerdekaan RI di Pekanbaru terlihat kurang semarak seperti dikatakan Gubernur Riau Annas Maamun kala itu.
Kini, Pemko Pekanbaru melalui Camat Pekanbaru Kota, Hj Lili Suryani MSi mengumumkan kepada seluruh PKL yang berada di samping RSUD Arifin Achmad dan Jalan Hangtuah agar pindah di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
“Sepanjang jalan Sultan Syarif Kasim boleh. Silahkan kepada pedagang yang ada di samping RSUD dan di depan jalan Hangtuah, ambil posisi lapak dan diatur,” kata Lili, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/14)
Ditanya hal tersebut melanggar Perda No 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Lili mengaku bahwa Walikota Pekanbaru H Firdaus MT telah memberi izin kepada PKL untuk berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Jalan Sultan Syarif Kasim sepertinya diperbolehkan oleh pak Wali. Karena membantu anak sekolah juga. Baik yang sudah pulang sekolah dan menunggu jemputan. Asalkan tidak memakai badan jalan secara keseluruhan saja. Mepet saja ke trotoar. Lagian untuk trotoar saya lihat pejalan kaki jarang sekali ada yang menggunakan,” papar Lili.
Dikarenakan tempat yang terbatas, Lili menyebutkan bahwa tidak semua pedagang akan tertampung. “Hanya bisa masuk separuh saja. Separuh lagi nanti akan kita diskusikan dengan Satpol PP dan Dispas, lokasi mana saja yang boleh,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM belum lama ini meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pasar (Dispas) untuk mencarikan lahan bagi PKL.
Nofrizal yang dulunya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD mendesak Dispas agar disetiap kecamatan minimal memiliki satu pasar. Hingga pergantian anggota DPRD yang baru, Realisasi tersebut hingga saat ini belum bisa terlaksana. [Bam]
Sikap ini membingungkan. Pasalnya, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar jalan kerap "disikat" dengan Perda.
Kerap terlihat hingga sekarang terutama pada bulan Agustus lalu, para pedagang yang berjualan bendera juga ditertibkan [Baca : Satpol PP Larang Jual Bendera di Atas Trotoar Jalan]. Alhasil, perayaan Hari Kemerdekaan RI di Pekanbaru terlihat kurang semarak seperti dikatakan Gubernur Riau Annas Maamun kala itu.
Kini, Pemko Pekanbaru melalui Camat Pekanbaru Kota, Hj Lili Suryani MSi mengumumkan kepada seluruh PKL yang berada di samping RSUD Arifin Achmad dan Jalan Hangtuah agar pindah di sepanjang Jalan Sultan Syarif Kasim Pekanbaru.
“Sepanjang jalan Sultan Syarif Kasim boleh. Silahkan kepada pedagang yang ada di samping RSUD dan di depan jalan Hangtuah, ambil posisi lapak dan diatur,” kata Lili, kepada Beritariau.com, saat dikonfirmasi, Kamis (11/9/14)
Ditanya hal tersebut melanggar Perda No 5 tahun 2002 tentang ketertiban umum, Lili mengaku bahwa Walikota Pekanbaru H Firdaus MT telah memberi izin kepada PKL untuk berjualan di badan jalan dan trotoar.
“Jalan Sultan Syarif Kasim sepertinya diperbolehkan oleh pak Wali. Karena membantu anak sekolah juga. Baik yang sudah pulang sekolah dan menunggu jemputan. Asalkan tidak memakai badan jalan secara keseluruhan saja. Mepet saja ke trotoar. Lagian untuk trotoar saya lihat pejalan kaki jarang sekali ada yang menggunakan,” papar Lili.
Dikarenakan tempat yang terbatas, Lili menyebutkan bahwa tidak semua pedagang akan tertampung. “Hanya bisa masuk separuh saja. Separuh lagi nanti akan kita diskusikan dengan Satpol PP dan Dispas, lokasi mana saja yang boleh,” ungkapnya.
Sebagaimana diberitakan, Anggota DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM belum lama ini meminta Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Pasar (Dispas) untuk mencarikan lahan bagi PKL.
Nofrizal yang dulunya menjabat sebagai Ketua Komisi II DPRD mendesak Dispas agar disetiap kecamatan minimal memiliki satu pasar. Hingga pergantian anggota DPRD yang baru, Realisasi tersebut hingga saat ini belum bisa terlaksana. [Bam]

