Firdaus dan Asril Jasda Belum Ditahan
Inilah Modus Firdaus Bendahara DPD Partai Golkar Kampar, Jalankan Proyek Baju Koko

Ilustrasi | Beritariau.com 2014
Beritariau.com, Pekanbaru - Terkait penyelidikan kasus dugaan Korupsi Pengadaan Baju Koko di Kabupaten Kampar, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menemukan fakta baru.
Salah satu tersangka bernama Firdaus yang merupakan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, ternyata meminjam perusahaan orang lain untuk mendapatkan kualifikasi pekerjaan pengadaan itu.
Hal tersebut diketahui dari keterangan para saksi yang diperiksa Kejati Riau. Sebanyak 8 orang saksi diperiksa yakni, dari pihak swasta, tokoh masyarakat dan PNS di lingkungan Pemkab Kampar. Pemeriksaan itu, guna mendalami penyidikan dan melengkapi berkas dua tersangka.
"Sebagian peminjaman dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa dan ada juga yang tanpa surat kuasa," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (12/9/14).
Para saksi yang diperiksa yaitu Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata.
Selain itu, juga turut diperiksa Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna
"Penyidik juga memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Adm Pembangunan Setda Kampar," jelas Mukhzan.
Dari hasil pemeriksaan itu, sambung Mukhzan, diketahui bahwa beberapa perusahaan itu merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sedangkan pembayarannya, lanjutnya, masuk ke rekening masing-masing perusahaan itu. "Selanjutnya, baru ditransfer ke rekening tersangka Firdaus," pungkasnya.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya tidak ditahan.
Bahkan salah seorang tersangka, yakni Asril Jasda yang pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko tersebut, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, setelah dijadikan tersangka, tak lama kemudian Bupati Kampar Jefry Noer memberinya jabatan strategis yakni sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar.
Satu tersangka lagi adalah Firdaus selaku pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri, yang juga merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Diketahui, dugaan "perselingkuhan" politisi Golkar dengan oknum Pemerintah ini, mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan biaya sebesar Rp2,4 Milyar itu.
Anggaran tersebut dipecah ke semua Camat dengan sistem Penujukan Langsung (PL).
Ini jelas melanggar hukum yaitu tidak memenuhi Pasal 39 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dimana Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Setiap Camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju Koko yang digagas Bupati Kampar itu, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh Camat di Kabupaten Kampar, serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju Koko.
Kini, pengusutan kasus itu mulai kembali berjalan. Para Camat dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik. [Baca : Minta Dibelikan Baju Koko, Kini 22 Pegawai Kecamatan di Kampar Diperiksa ] [pan]
Salah satu tersangka bernama Firdaus yang merupakan Bendahara DPD Partai Golkar Kabupaten Kampar, ternyata meminjam perusahaan orang lain untuk mendapatkan kualifikasi pekerjaan pengadaan itu.
Hal tersebut diketahui dari keterangan para saksi yang diperiksa Kejati Riau. Sebanyak 8 orang saksi diperiksa yakni, dari pihak swasta, tokoh masyarakat dan PNS di lingkungan Pemkab Kampar. Pemeriksaan itu, guna mendalami penyidikan dan melengkapi berkas dua tersangka.
"Sebagian peminjaman dilakukan di bawah tangan dengan surat kuasa dan ada juga yang tanpa surat kuasa," kata Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan, Jumat (12/9/14).
Para saksi yang diperiksa yaitu Taufik dan Assafry yang masing-masing merupakan Direktur dan Kuasa CV Putra Bata.
Selain itu, juga turut diperiksa Ahmad Fauzi selaku Direktur CV Candra Abadi, Edy Sukri selaku Direktur CV Dicky Bahendra, Khairus Saleh selaku Direktur CV Langit Biru dan Hamdani selaku Direktur CV Istana Multi Warna
"Penyidik juga memeriksa seorang tokoh masyarakat bernama Syafrizol, serta Muhammad Nasir yang merupakan Staf Adm Pembangunan Setda Kampar," jelas Mukhzan.
Dari hasil pemeriksaan itu, sambung Mukhzan, diketahui bahwa beberapa perusahaan itu merupakan perusahaan yang dipinjam oleh tersangka Firdaus, dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sedangkan pembayarannya, lanjutnya, masuk ke rekening masing-masing perusahaan itu. "Selanjutnya, baru ditransfer ke rekening tersangka Firdaus," pungkasnya.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Juli 2013 lalu. Namun hingga saat ini, keduanya tidak ditahan.
Bahkan salah seorang tersangka, yakni Asril Jasda yang pada saat pelaksanaan proyek pengadaan baju koko tersebut, menjabat Kepala Bagian Administrasi Pembangunan dan Data Elektronik Setdakab Kampar, setelah dijadikan tersangka, tak lama kemudian Bupati Kampar Jefry Noer memberinya jabatan strategis yakni sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kampar.
Satu tersangka lagi adalah Firdaus selaku pihak swasta dari CV Mulya Raya Mandiri, yang juga merupakan Bendahara Partai Golkar Kabupaten Kampar.
Diketahui, dugaan "perselingkuhan" politisi Golkar dengan oknum Pemerintah ini, mencuat setelah penyidik Kejati Riau menyelidiki proyek yang menelan biaya sebesar Rp2,4 Milyar itu.
Anggaran tersebut dipecah ke semua Camat dengan sistem Penujukan Langsung (PL).
Ini jelas melanggar hukum yaitu tidak memenuhi Pasal 39 Ayat 4 Peraturan Presiden (Perpres) No 70 Tahun 2012 sebagaimana diubah pada Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Dimana Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dilarang menggunakan metode Pengadaan Langsung (PL) sebagai alasan untuk memecah paket pengadaan menjadi beberapa paket dengan maksud untuk menghindari pelelangan.
Setiap Camat mendapat jatah berbeda. Ada yang mendapat Rp80 juta hingga Rp200 juta. Sejak awal, pengadaan baju Koko yang digagas Bupati Kampar itu, disebut-sebut sebagai kegiatan sosial yang sarat dengan kontroversi.
Kegiatan itu mencuat ke publik ketika hampir seluruh Camat di Kabupaten Kampar, serentak mendatangi DPRD Kampar. Mereka kompak meminta agar dianggarkan dana pengadaan baju Koko.
Kini, pengusutan kasus itu mulai kembali berjalan. Para Camat dimintai keterangan oleh Jaksa Penyidik. [Baca : Minta Dibelikan Baju Koko, Kini 22 Pegawai Kecamatan di Kampar Diperiksa ] [pan]

