Pentolan Koperasi Unit Desa Langgeng

Peran Wabup Kuansing Mukhlisin Mencuri Perhatian Usai KPK Sebut Usut Kasus Pelepasan Hutan

Peran Wabup Kuansing Mukhlisin Mencuri Perhatian Usai KPK Sebut Usut Kasus Pelepasan Hutan

FOTO : Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing) H. Muklisin (Kiri) saat Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-45 Tahun Buku 2024 Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng, di Desa Marsawah, Senin, (23/06/2025) | Pemkab Kuansing

Beritariau.com, Jakarta - Selain menyidik kasus suap jual beli jabatan menjerat Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendalami dugaan suap pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang melibatkan aliran uang dari Petani di Koperasi.

"Bahwa selain dugaan tindak pidana suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terhadap SA (Suhardiman Amby, red) terkait pelepasan kawasan hutan Hutan Produksi Terbatas," sebut Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, Kamis (2/7/2026), di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Dikatakannya, ditemukan indikasi suap dengan modus memberikan rekomendasi teknis dan penataan ruang atas usulan pelepasan. "Namun untuk izin pelepasan adalah kewenangan Kementerian Kehutanan," sambung Taufik.

KPK menduga ada indikasi praktik pemotongan paksa setengah dari Sisa Hasil Usaha (SHU) dipungut dari para petani anggota Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing. Uang potongan tersebut diduga dikumpulkan untuk membiayai pengurusan izin pelepasan kawasan hutan di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Penghasilan petani harus dipotong setengahnya untuk pengurusan izin pelepasan," jelas Taufik menerangkan singkat perkara lain yang diselidikinya. Namun, Taufik belum merinci KUD mana yang terlibat dalam pengurusan pelepasan tersebut.

Dilaporkan sebelumnya, Jajaran Pemkab Kuansing dipimpin Bupati Suhardiman pada 2 Junin2026 lalu menemui Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bertujuan mengusulkan 3.800 Hektare kawasan hutan masuk dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).

(Baca : Bupati Suhardiman Temui Menteri Kehutanan, Perjuangkan Legalitas Lahan Masyarakat Kuansing)

Pertemuan tersebut juga ternyata sudah dipantau oleh KPK.

"Informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh penyidik KPK. Apakah (uang tersebut) mengalir kepada pihak-pihak lainnya atau ditemukan bukti atau fakta untuk memperkuat pemenuhan unsurnya, itu akan dilakukan pemanggilan," ujar Achmad Taufik.

(Baca : KPK Dalami Pertemuan Menhut dengan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Gratifikasi Pelepasan HPT)

Mukhlisin Terlihat di Rumdis Sekda

Pernyataan KPK terkait perkara lain melibatkan Koperasi tersebut mencuri perhatian lantaran dalam kegiatan KPK di rumah dinas Sekda Kuansing yang dikawal ketat oleh pasukan Brimob, Senin, 29 Juni 2026 sejak siang hari hingga malam, Wakil Bupati Kuansing Mukhlisin, yang saat ini ditunjuk sebagai Pj Bupati, ikut terlihat.

Mukhlisin meninggalkan rumah dinas tersebut mengendarai mobil jazz warna merah, sekitar pukul 21.40 WIB.

Mukhlisin Pentolan Koperasi Langgeng

Mukhlisin sendiri tercatat memiliki latar belakang sebagai mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Langgeng, di Desa Marsawah, yang lahannya mencapai ribuan hektar tersebar hingga di Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD), Kabupaten Kuansing.

Sejauh ini, KPK belum menjelaskan apa peran dan kaitan Mukhlisin saat kegiatan di rumah dinas Sekda Kuansing tersebut.

Sedangkan terkait perannya di Koperasi, Mukhlisin belum berhasil dihubungi awak media. Upaya konfirmasi melalui nomor seluler belum terhubung bahkan melalui ajudan belum direspon. (*)