Bupati Suhardiman Temui Menteri Kehutanan, Perjuangkan Legalitas Lahan Masyarakat Kuansing

Beritariau.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi terus mengupayakan penyelesaian status lahan masyarakat yang masih masuk dalam kawasan hutan melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Langkah tersebut diperjuangkan langsung oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, saat bertemu Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, di Jakarta, Selasa (2/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendorong legalitas dan kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini mengelola lahan yang secara administratif masih berstatus kawasan hutan.

Dalam audiensi tersebut, Suhardiman didampingi Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, bersama sejumlah pejabat daerah, termasuk Asisten I Setda Kuansing, Kepala Dinas Perkebunan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta camat dari wilayah yang terdampak.

Bupati Suhardiman menegaskan bahwa penyelesaian persoalan lahan masyarakat merupakan salah satu agenda penting pemerintah daerah. Menurutnya, kepastian status lahan tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat, tetapi juga membuka peluang peningkatan kesejahteraan melalui pemanfaatan lahan yang lebih produktif dan berkelanjutan.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kuantan Singingi, Sigit Purnomo, menjelaskan bahwa usulan tersebut bertujuan agar lahan masyarakat yang saat ini berada di dalam kawasan hutan dapat dimasukkan ke dalam program TORA sebagai salah satu solusi penyelesaian persoalan agraria di daerah.

“Pemerintah daerah terus berupaya memperjuangkan pembebasan lahan masyarakat yang berada dalam kawasan hutan agar dapat memperoleh legalitas melalui program TORA,” ujarnya.

Menurut Sigit, komunikasi dengan Kementerian Kehutanan telah dilakukan secara intensif dalam beberapa kesempatan. Pertemuan kali ini menjadi salah satu langkah lanjutan untuk mempercepat proses penyelesaian dan mendapatkan dukungan pemerintah pusat.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyambut baik usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyatakan pihak kementerian akan melakukan kajian lebih lanjut terhadap usulan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mempelajari usulan ini lebih lanjut dan melihat kemungkinan tindak lanjut yang dapat dilakukan,” kata Raja Juli Antoni.

Pemkab Kuantan Singingi berharap langkah yang ditempuh ini dapat mempercepat penyelesaian status lahan masyarakat sehingga memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah lama mengelola lahan tersebut. Selain memperkuat perlindungan hak masyarakat, legalitas lahan melalui program TORA juga diharapkan mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. (*)