Wali Kota Pekanbaru Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri dan Profesional

Wali Kota Pekanbaru Dorong Masjid Paripurna Lebih Mandiri dan Profesional

Beritariau.com, Pekanbaru – Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mendorong masjid paripurna di Kota Pekanbaru agar semakin mandiri dalam pengelolaan dan pelayanan kepada masyarakat. Hal tersebut disampaikannya saat bertemu dengan para pengurus serta badan pengelola masjid paripurna di Masjid Agung Al Firdaus, Selasa (9/6/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Agung menilai perlu dilakukan evaluasi terhadap regulasi yang mengatur keberadaan masjid paripurna, yakni Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 16 Tahun 2017.

“Kita mendorong agar masjid paripurna bisa menjadi masjid yang mandiri,” ujar Agung.

Menurutnya, regulasi yang telah berlaku hampir satu dekade tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Karena itu, dalam waktu dekat Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengumpulkan pengurus masjid paripurna tingkat kecamatan dan kelurahan bersama para camat untuk membahas berbagai aspek pengelolaan masjid.

“Peraturan yang sudah ada sejak 2016 tentu harus ada penyesuaian dengan kondisi tahun 2026 dan seterusnya,” katanya.

Agung juga menegaskan perlunya peninjauan ulang terhadap status sejumlah masjid paripurna. Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh masjid yang menyandang status paripurna benar-benar memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam perda maupun perwako.

“Kita akan melihat apakah masjid tersebut sudah dikelola sesuai perda atau perwako yang ada,” jelasnya.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah menerima berbagai masukan dari lurah dan camat terkait pengelolaan masjid paripurna, mulai dari keberadaan imam, pegawai yang dibiayai pemerintah daerah, hingga kriteria penetapan status masjid paripurna. Menurutnya, terdapat sejumlah masjid yang dinilai belum memenuhi standar, namun telah ditetapkan sebagai masjid paripurna.

Kondisi tersebut, lanjut Agung, berpotensi menimbulkan kecemburuan di tengah masyarakat maupun antar pengurus masjid. Oleh sebab itu, evaluasi dan verifikasi dinilai penting untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan transparan.

Sebagai contoh, ia menyebut Masjid Al Ikram yang telah mampu berkembang menjadi masjid paripurna mandiri melalui pengelolaan yang baik dan dukungan jamaah.

Ke depan, camat akan dilibatkan secara aktif dalam proses verifikasi dan penilaian masjid paripurna di wilayah masing-masing. Proses tersebut juga akan dibarengi dengan diskusi bersama pengurus masjid dan badan pengelola masjid paripurna guna memastikan pengelolaan rumah ibadah berjalan lebih profesional, transparan, dan berkelanjutan.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran masjid tidak hanya sebagai pusat ibadah, tetapi juga sebagai pusat pembinaan umat dan pemberdayaan masyarakat di Kota Pekanbaru. (*)