Galeri Foto
Aidhil Nur Putra Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Labuhbaru Timur

Beritariau.com, Pekanbaru - Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Pekanbaru, Aidhil Nur Putra, menggelar kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di RT 04 RW 12, Kelurahan Labuhbaru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut disambut antusias oleh masyarakat yang hadir. Warga terlihat aktif mengikuti pemaparan materi dan turut mengajukan berbagai pertanyaan terkait penerapan aturan Kawasan Tanpa Rokok, mulai dari ruang lingkup kawasan hingga ketentuan sanksi yang diberlakukan dalam perda tersebut.
Dalam sosialisasi itu, Aidhil Nur Putra menjelaskan bahwa penyebarluasan Perda KTR bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat agar lebih tertib dalam aktivitas merokok, terutama di ruang publik yang telah ditetapkan sebagai kawasan larangan merokok.
“Kita beri pemahaman kepada masyarakat agar mereka yang merokok lebih tertib dan tidak sembarangan tempat,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa Perda Nomor 7 Tahun 2024 telah mengatur secara jelas sejumlah lokasi yang masuk dalam kategori Kawasan Tanpa Rokok, di antaranya fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, tempat ibadah, sekolah, serta lingkungan perkantoran.
Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut perlu diketahui secara luas oleh masyarakat agar implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman. Karena itu, kegiatan sosialisasi menjadi bagian penting dalam memastikan aturan daerah benar-benar dipahami dan dipatuhi bersama.
“Dengan adanya penyebarluasan perda ini, masyarakat jadi lebih paham bahwa Pekanbaru sudah punya Perda KTR dan harus dipatuhi bersama,” katanya.

Aidhil yang merupakan anggota DPRD Pekanbaru dari Daerah Pemilihan Payung Sekaki–Senapelan juga menilai bahwa peran pemerintah daerah sangat penting dalam memperkuat implementasi Perda KTR. Menurutnya, sosialisasi tidak cukup hanya dilakukan sekali, tetapi perlu terus digencarkan secara berkelanjutan, terutama di lingkungan fasilitas umum dan instansi pemerintahan.
“Sangat diperlukan peran pemerintah untuk terus menggalakkan imbauan Perda KTR, terutama di kantor pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua RT 04 Labuhbaru Timur, Karneidi, menyampaikan apresiasi atas kegiatan penyebarluasan perda tersebut. Ia mengakui bahwa selama ini masih banyak masyarakat yang belum memahami secara rinci isi Perda Kawasan Tanpa Rokok, termasuk batasan lokasi serta ketentuan sanksinya.

Menurutnya, kehadiran anggota DPRD dalam memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat sangat membantu meningkatkan pemahaman warga terhadap aturan yang berlaku di Kota Pekanbaru.

“Alhamdulillah ada sosialisasi dari anggota dewan, mudah-mudahan masyarakat jadi lebih paham dan tahu. Jujur sebelumnya kami belum tahu aturan Perda KTR itu, kawasan tanpa rokok di mana saja, sanksinya apa,” ungkapnya.

Karneidi berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin di berbagai wilayah, sehingga masyarakat semakin memahami dan menaati peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita sangat menyambut positif penyebarluasan perda ini,” tutupnya. (*)

