Galeri Foto

RDP Komisi I DPRD Pekanbaru Ungkap Mayoritas Bangunan Sekolah Al Fatih Belum Berizin

Suasana RDP Komisi I DPRD Pekanbaru yang membahas izin bangunan Sekolah Al Fatih. 

Beritariau.com, Pekanbaru – Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menemukan sejumlah persoalan terkait legalitas bangunan Sekolah Al Fatih yang berlokasi di Jalan Kayu Manis, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai. Temuan tersebut terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama pihak yayasan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, perangkat RT/RW, serta perwakilan masyarakat, Selasa (21/4/2026).

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pekanbaru itu dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, didampingi Wakil Ketua Komisi I Aidil Amri, Sekretaris Komisi I Irman Sasrianto, serta anggota Komisi I Aidhil Nur Putra dan Syafri Syarif.

Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa sejak mulai beroperasi pada tahun 2017, Sekolah Al Fatih belum melengkapi seluruh perizinan bangunan yang dipersyaratkan. Dari enam bangunan yang berdiri di kawasan sekolah tersebut, hanya satu bangunan yang telah memiliki dokumen perizinan lengkap.

Temuan itu mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Pekanbaru. Legislator menilai pihak yayasan seharusnya lebih serius dalam memenuhi aspek legalitas pembangunan, mengingat sekolah tersebut telah beroperasi selama bertahun-tahun dan terus berkembang.

Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru Robin Eduar mempertanyakan alasan pihak yayasan belum menuntaskan pengurusan izin bangunan meski fasilitas pendidikan tersebut telah berdiri cukup lama dan memiliki bangunan yang terbilang besar.

“Mengapa begitu megah bangunan ini, sejak tahun 2017 hingga 2025 tidak mengantongi izin? Bahkan yayasan ini juga tidak memikirkan harus punya lapangan minimal di sebelah lahan kosong dibeli, padahal yayasan ini saya lihat kaya,” ujar Robin dalam rapat tersebut.

Menurut Robin, legalitas bangunan bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan berkaitan dengan kepastian hukum, keselamatan bangunan, kenyamanan lingkungan sekitar, hingga perlindungan terhadap peserta didik dan masyarakat.

Karena itu, Komisi I meminta Pemerintah Kota Pekanbaru melalui DPMPTSP dan Satpol PP untuk melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses perizinan sekolah tersebut. DPRD juga mendorong agar pihak yayasan segera menyelesaikan seluruh dokumen yang masih menjadi persyaratan.

Selain izin bangunan, DPRD menilai terdapat sejumlah aspek lain yang harus dipenuhi, seperti izin lingkungan dan kajian dampak lalu lintas. Hal tersebut penting mengingat aktivitas sekolah berpotensi menimbulkan kepadatan kendaraan dan gangguan bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Dalam rapat itu, perwakilan masyarakat melalui Ketua RW setempat, H Sabarudin Zaenal, turut menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dampak keberadaan sekolah terhadap lingkungan sekitar. Menurutnya, aktivitas sekolah saat ini telah memberikan dampak kepada sedikitnya 10 RT yang berada di kawasan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan masyarakat tidak menolak keberadaan sekolah berbasis agama tersebut. Warga justru mendukung aktivitas pendidikan yang dijalankan selama tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan.

“Ini sekolah agama bagus. Sekolah tahfiz, saya dukung 100 persen, sejauh tidak mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Sekolah Al Fatih, Anthon Yuliandri, mengakui bahwa sebagian besar bangunan sekolah memang belum memiliki izin yang lengkap. Ia menjelaskan dari enam bangunan yang ada, baru satu gedung yang telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Menurut Anthon, satu bangunan lainnya saat ini sedang menunggu jadwal sidang untuk penerbitan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sementara empat bangunan lainnya masih dalam proses pengurusan dokumen melalui konsultan yang ditunjuk yayasan.

Ia mengaku proses pengurusan izin membutuhkan waktu cukup panjang karena harus melalui berbagai tahapan administrasi yang terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS).

“Empat bangunan lainnya masih dalam proses pengurusan. Salah satu kendalanya adalah proses birokrasi melalui sistem OSS yang memerlukan waktu cukup panjang,” jelasnya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Komisi I DPRD Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses perizinan harus segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun dampak sosial di kemudian hari. DPRD juga meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan berkelanjutan hingga seluruh persyaratan yang diwajibkan dapat dipenuhi oleh pihak yayasan.

Melalui RDP tersebut, Komisi I berharap keberadaan Sekolah Al Fatih tetap dapat memberikan kontribusi positif di bidang pendidikan, namun tetap berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku, sehingga kepentingan masyarakat sekitar maupun peserta didik dapat terlindungi dengan baik. (*)