Komisi III DPRD Pekanbaru Fasilitasi Mediasi Dugaan Kekerasan Murid SDN 181

Suasana rapat dengar pendapat di ruang Banmus DPRD Pekanbaru yang mempertemukan pihak sekolah dan wali murid.

Beritariau.com, Pekanbaru – Komisi III DPRD Kota Pekanbaru memfasilitasi penyelesaian persoalan dugaan tindak kekerasan yang melibatkan seorang guru dan murid di SDN 181 Pekanbaru melalui rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di ruang Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Pertemuan tersebut mempertemukan wali murid beserta kuasa hukumnya dengan pihak sekolah guna mencari solusi atas permasalahan yang sempat menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang siswa pada April 2026 lalu.

Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Niar Erawati, didampingi Sekretaris Komisi III Abu Bakar serta sejumlah anggota Komisi III lainnya. Turut hadir dalam pertemuan itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru Alek Kurniawan bersama jajaran Dinas Pendidikan.

Sebagai komisi yang membidangi urusan pendidikan, Komisi III DPRD Pekanbaru berupaya membuka ruang komunikasi antara kedua belah pihak agar persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara musyawarah dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam rapat tersebut, masing-masing pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan kronologi kejadian. DPRD juga berperan sebagai mediator agar proses dialog berjalan kondusif dan menghasilkan solusi yang dapat diterima bersama.

Anggota Komisi III DPRD Pekanbaru, Zakri Fajar Triyanto, mengatakan pertemuan yang berlangsung cukup panjang menunjukkan perkembangan positif. Menurutnya, baik pihak wali murid maupun pihak guru mulai menunjukkan itikad untuk menyelesaikan persoalan melalui jalur damai.

“Hasil rapat tadi, kedua belah pihak sudah mulai mau berdamai. Namun dari pihak kuasa hukum masih meminta adanya perjanjian serta hak-hak korban yang harus dipenuhi,” ujar Zakri usai rapat.

Ia menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut juga terungkap adanya tindakan yang dilakukan oleh guru terhadap murid. Namun berdasarkan penjelasan yang disampaikan dalam rapat, tindakan tersebut disebut tidak dilatarbelakangi niat untuk menyakiti, melainkan sebagai bentuk upaya mendidik siswa.

Meski demikian, Zakri menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran terhadap tindakan yang berpotensi mengarah pada kekerasan di lingkungan pendidikan. DPRD menilai proses pendidikan harus tetap mengedepankan pendekatan yang humanis serta sesuai dengan aturan perlindungan anak yang berlaku.

“Diakui memang ada tindakan seperti yang disampaikan dalam rapat, tetapi tidak ada niat melukai, hanya niat mendidik. Namun tadi pimpinan rapat juga menegaskan bahwa dalam mendidik tidak dibenarkan menggunakan kekerasan,” jelasnya.

Menurutnya, peristiwa tersebut harus menjadi pembelajaran bagi seluruh tenaga pendidik agar lebih mengutamakan metode pembinaan yang edukatif tanpa melibatkan tindakan fisik maupun bentuk kekerasan lainnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Alek Kurniawan, menilai forum mediasi yang difasilitasi DPRD menjadi langkah positif dalam membangun komunikasi antara seluruh pihak yang terlibat.

Ia berharap masing-masing pihak dapat menurunkan ego dan mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada kepentingan anak sehingga persoalan tidak berkepanjangan dan tidak menimbulkan dampak psikologis yang lebih besar.

“Ini komunikasi yang dibangun antara guru, wali murid, dan anak-anak. InsyaAllah kalau masing-masing bisa menurunkan ego, persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” kata Alek.

Alek juga menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPRD Pekanbaru yang telah mengambil inisiatif memfasilitasi dialog antara pihak sekolah dan wali murid. Menurutnya, kehadiran DPRD sebagai mediator membantu menciptakan suasana yang lebih kondusif dalam mencari titik temu penyelesaian masalah.

“Alhamdulillah Komisi III DPRD Pekanbaru mau memfasilitasi ini sehingga kita bisa duduk bersama mencari solusi,” ujarnya.

Komisi III DPRD Pekanbaru berharap proses mediasi dapat terus berlanjut hingga tercapai kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak. Selain itu, DPRD juga menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan agar proses belajar mengajar dapat berlangsung secara optimal.

Melalui penyelesaian secara musyawarah, DPRD berharap hubungan antara pihak sekolah, guru, siswa, dan orang tua dapat kembali harmonis sehingga aktivitas pendidikan di SDN 181 Pekanbaru dapat berjalan dengan baik tanpa meninggalkan persoalan yang berkepanjangan. (*)