DPRD Pekanbaru Sahkan Perubahan SOTK, Pemko Tambah Dua OPD Baru dan Perkuat Sektor Strategis

Suasana rapat paripurna DPRD Pekanbaru yang membahas penambahan OPD baru di lingkungan Pemko Pekanbaru

Beritariau.com, Pekanbaru – DPRD Kota Pekanbaru resmi mengesahkan perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru. Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Pekanbaru, Senin (11/5/2026).

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid didampingi Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri. Hadir dalam kesempatan itu Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, Penjabat Sekretaris Daerah Ingot Ahmad Hutasuhut, jajaran asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pengesahan perubahan SOTK tersebut menjadi langkah strategis Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menyesuaikan struktur kelembagaan daerah dengan kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik yang terus berkembang.

Dalam perubahan tersebut, Pemerintah Kota Pekanbaru menambah dua organisasi perangkat daerah baru, yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perikanan dan Peternakan. Selain itu, urusan kebudayaan yang sebelumnya bergabung dengan perangkat daerah lain kini berdiri sendiri menjadi Dinas Kebudayaan tipe B.

Dengan perubahan tersebut, jumlah OPD di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru bertambah dari sebelumnya 33 menjadi 35 OPD. Penambahan ini diharapkan mampu memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menjalankan program pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Ketua DPRD Pekanbaru Muhammad Isa Lahamid mengatakan pembahasan Ranperda tentang perubahan SOTK telah melalui proses yang panjang bersama pemerintah daerah dan akhirnya disepakati untuk disahkan menjadi Perda.

Menurutnya, keberadaan OPD baru diharapkan mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus mempercepat pencapaian target-target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Secara umum ada penambahan dua OPD dan sekarang total menjadi 35 OPD. Kita berharap dengan adanya penambahan ini, kinerja Pemko Pekanbaru bisa semakin meningkat,” kata Isa.

Ia menjelaskan, pembentukan perangkat daerah baru memang akan berdampak terhadap kebutuhan anggaran daerah, mulai dari penyediaan struktur organisasi, pengisian jabatan, hingga operasional kelembagaan. Namun menurutnya, langkah tersebut merupakan investasi jangka panjang demi meningkatkan efektivitas pemerintahan.

“Ini memang harga yang harus dibayar demi percepatan pencapaian visi misi Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mensejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Politisi PKS itu menilai sektor ekonomi kreatif, perikanan, dan peternakan memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Kota Pekanbaru. Karena itu, kehadiran OPD yang lebih fokus di bidang tersebut diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka peluang usaha baru bagi masyarakat.

“Kita harapkan ini bisa menunjang perekonomian masyarakat Kota Pekanbaru dengan lebih optimal. Ke depan Pemko harus bisa bekerja lebih maksimal lagi,” tambahnya.

Sementara itu, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menjelaskan bahwa pembentukan OPD baru tidak hanya bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, tetapi juga untuk mendukung arah kebijakan pemerintah pusat dan program pembangunan daerah yang telah dituangkan dalam RPJMD Kota Pekanbaru.

Menurut Agung, pemisahan sejumlah urusan pemerintahan menjadi perangkat daerah tersendiri akan membuat pengelolaan program lebih fokus, efektif, dan terukur. Hal tersebut dinilai penting agar setiap sektor dapat berkembang secara maksimal sesuai potensi yang dimiliki daerah.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian adalah bidang kebudayaan. Agung menilai Provinsi Riau, termasuk Kota Pekanbaru, memiliki kekayaan budaya Melayu yang harus terus dilestarikan dan dikembangkan sebagai identitas daerah.

“Ya, karena kita tinggal di Kota Pekanbaru, apalagi Provinsi Riau sangat kental dengan budaya. Ini juga masuk dalam RPJMD kami, yakni Pekanbaru yang berbudaya, maju dan sejahtera,” jelas Agung.

Ia menambahkan, Dinas Kebudayaan nantinya akan memiliki tugas khusus dalam menggali, melestarikan, serta mengembangkan nilai-nilai budaya Melayu melalui berbagai program yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Selain itu, sektor ekonomi kreatif juga menjadi perhatian pemerintah daerah. Pembentukan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dinilai penting mengingat perkembangan pelaku usaha kreatif di Pekanbaru terus menunjukkan tren positif dalam beberapa tahun terakhir.

Melalui perangkat daerah yang lebih spesifik, pemerintah berharap pembinaan terhadap pelaku ekonomi kreatif, pengembangan destinasi wisata, hingga promosi potensi daerah dapat dilakukan secara lebih maksimal dan terintegrasi.

Di sisi lain, pembentukan Dinas Perikanan dan Peternakan juga diharapkan mampu memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus meningkatkan produktivitas masyarakat yang bergerak di sektor perikanan dan peternakan.

Setelah Ranperda resmi disahkan menjadi Perda, tahapan selanjutnya adalah penyusunan struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah, penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwako), penataan kelembagaan, hingga pelantikan pejabat yang akan mengisi struktur organisasi pada OPD baru tersebut.

Dengan penambahan tiga perangkat strategis tersebut, DPRD dan Pemerintah Kota Pekanbaru berharap kinerja birokrasi semakin efektif serta mampu mempercepat terwujudnya visi pembangunan daerah yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi, dan pelestarian budaya daerah. (Adv)