Rapat Disdik dan Komisi III DPRD Pekanbaru
Dugaan Penjualan LKS di SDN 180 Terbukti Langgar Aturan, Kepala Sekolah Dinonaktifkan Sementara

Komisi III DPRD Pekanbaru saat menggelar rapat bersama Disdik dan Inspektorat membahas dugaan penjualan LKS di SDN 180 Pekanbaru.
Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi III DPRD Kota Pekanbaru mengungkap hasil investigasi terkait dugaan praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di SDN 180 Pekanbaru. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kota Pekanbaru, dugaan tersebut dinyatakan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku dan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.
Hal itu terungkap dalam rapat yang digelar Komisi III DPRD Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru dan Inspektorat Kota Pekanbaru, Senin (20/4/2026). Rapat tersebut membahas hasil investigasi atas laporan masyarakat mengenai adanya praktik jual beli LKS di lingkungan sekolah yang sebelumnya menjadi perhatian Komisi III DPRD.
Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Hj Niar Erawati, mengatakan pihaknya telah menerima pemaparan langsung dari Inspektorat mengenai hasil investigasi terhadap oknum kepala sekolah SDN 180 Pekanbaru yang sebelumnya disidak oleh Komisi III.
Menurutnya, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan yang berlaku terkait praktik penjualan LKS di lingkungan sekolah.
“Dari paparan Inspektorat tentang hasil investigasi terhadap oknum kepala sekolah yang disidak Komisi III beberapa waktu lalu di SDN 180 mengenai aduan masyarakat terkait jual beli LKS di lingkungan sekolah, dinyatakan terbukti melanggar aturan dan akan segera ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya,” ujar Niar.
Sebagai langkah awal tindak lanjut, kepala sekolah yang bersangkutan akan dinonaktifkan sementara dari jabatannya sambil menunggu proses administrasi dan keputusan lebih lanjut dari pemerintah daerah.
Niar menjelaskan, keputusan tersebut diambil agar proses penanganan kasus dapat berjalan secara objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi hasil investigasi dari Inspektorat yang nantinya akan menjadi dasar bagi Dinas Pendidikan untuk menentukan langkah berikutnya.
“Untuk tahapan berikutnya, kita masih menunggu surat resmi dari Inspektorat yang akan ditembuskan ke Disdik. Setelah itu baru bisa diputuskan langkah dan sanksi selanjutnya,” jelasnya.
Menurut Niar, Komisi III DPRD Pekanbaru akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dunia pendidikan harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kualitas pelayanan pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi sekolah.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kota Pekanbaru yang dinilai bergerak cepat dalam merespons laporan masyarakat dan melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Disdik dan Inspektorat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan adanya komitmen bersama untuk menjaga dunia pendidikan tetap berjalan sesuai aturan,” katanya.
Lebih lanjut, Niar menegaskan bahwa praktik penjualan LKS maupun berbagai bentuk pungutan tambahan yang tidak sesuai ketentuan tidak boleh terjadi di lingkungan sekolah. Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang memberikan pelayanan pendidikan secara optimal tanpa membebani orang tua siswa dengan biaya-biaya yang tidak semestinya.
Ia berharap kasus yang terjadi di SDN 180 Pekanbaru dapat menjadi pelajaran bagi seluruh satuan pendidikan di Kota Pekanbaru agar lebih berhati-hati dalam menjalankan kebijakan di lingkungan sekolah dan selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.
“Komisi III berharap kejadian ini menjadi peringatan bagi seluruh pihak sekolah untuk mematuhi aturan dan tidak membebani orang tua siswa dengan pungutan tambahan,” tegasnya.
DPRD Pekanbaru, lanjut Niar, berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap sektor pendidikan guna memastikan seluruh sekolah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan. Pengawasan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem pendidikan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik serta orang tua.
Dengan adanya hasil investigasi tersebut, Komisi III berharap ke depan tidak ada lagi praktik serupa yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai semangat peningkatan mutu pendidikan di Kota Pekanbaru. (*)

