KPK Hibahkan 13 Aset Rampasan Korupsi ke Pemkab Inhil Senilai Rp3,6 Miliar

KPK Hibahkan 13 Aset Rampasan Korupsi ke Pemkab Inhil Senilai Rp3,6 Miliar

Beritariau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hibah berupa 13 aset barang rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan total nilai mencapai Rp3,6 miliar. Aset tersebut diserahkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dari kasus tindak pidana korupsi.

Proses penyerahan ini dinilai berjalan cepat, hanya memakan waktu sekitar empat bulan sejak pengajuan hingga mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan. Hal itu disampaikan Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto.

Ia menyebut, percepatan tersebut menunjukkan komitmen dalam optimalisasi pengelolaan aset hasil rampasan agar dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.

Aset yang dihibahkan terdiri dari 13 bidang tanah dengan total luas lebih dari 34 ribu meter persegi. Seluruh aset tersebut memiliki nilai keseluruhan sebesar Rp3.661.925.000.

Menurut KPK, aset-aset tersebut akan dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir untuk mendukung berbagai program strategis daerah, termasuk penguatan ketahanan pangan serta pengembangan hilirisasi komoditas kelapa yang menjadi sektor unggulan daerah.

Kasus yang melatarbelakangi penyitaan aset ini merupakan perkara korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis periode 2013–2015, M Nasir. Dalam putusan Mahkamah Agung, yang bersangkutan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,9 miliar, namun tidak dipenuhi sehingga negara melakukan penyitaan aset.

KPK menegaskan bahwa aset yang telah diserahkan tetap akan diawasi penggunaannya oleh pemerintah daerah. Proses monitoring dilakukan untuk memastikan aset tersebut benar-benar dibaliknamakan menjadi milik daerah dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal, yaitu untuk kepentingan publik.

Selain itu, KPK juga menginstruksikan agar setiap aset hibah dipasangi papan informasi yang menjelaskan bahwa aset tersebut berasal dari hasil rampasan kasus korupsi. Langkah ini dimaksudkan sebagai edukasi publik sekaligus efek pencegahan.

Dengan adanya hibah ini, diharapkan aset negara yang berasal dari tindak pidana korupsi dapat kembali memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus menjadi pengingat bahwa hasil kejahatan korupsi pada akhirnya akan dikembalikan kepada negara. (*)