Kejati Riau Geledah 6 Kantor Agen Pelayaran, Dalami Dugaan Korupsi Jasa Kapal di Dumai

Kantor salah satu agen pelayaran di Riau saat digeledah. (dok Kejati Riau)
Beritariau.com, Dumai - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal di perairan wajib pandu Kelas I Dumai. Terbaru, penyidik menggeledah enam kantor perusahaan agen pelayaran swasta guna mengumpulkan alat bukti tambahan.
Penggeledahan dilakukan secara maraton pada Kamis (16/4/2026) oleh tim penyidik tindak pidana khusus. Langkah ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan terkait dugaan korupsi dalam pelaksanaan jasa layanan kapal selama periode Tahun Anggaran 2015 hingga 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut. Ia menyebut, tindakan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.
“Tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan untuk mengumpulkan data serta informasi yang dibutuhkan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Adapun enam perusahaan yang menjadi lokasi penggeledahan yakni PT Pelabuhan Dumai Berseri, PT Sinarmas LDA Usaha Pelabuhan, PT Taruna Cipta Kencana, PT Pelayaran Cahaya Papua, PT Spectra Segara Tirta Line, serta agen kapal Samudra Saran Kurnia.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen penting dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang-barang tersebut kemudian disita untuk dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Zikrullah menegaskan, langkah ini merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor jasa kepelabuhanan yang memiliki peran strategis dalam aktivitas ekonomi daerah.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi dan perusahaan, termasuk kantor PT Pelindo cabang Dumai, PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Dumai.
Penyidikan kasus ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi, sebagaimana tertuang dalam agenda prioritas nasional. (*)

