Skandal ‘Jatah Preman’ Riau: Ajudan Gubernur Jadi Tersangka dan Ditahan KPK

Beritariau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, yakni Marjani, dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Penahanan dilakukan setelah Marjani ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara yang sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada awal November 2025.
Dalam kasus ini, KPK telah lebih dulu menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
KPK menduga terdapat praktik pemerasan terhadap bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau dengan nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Uang tersebut diduga dikumpulkan secara bertahap dalam beberapa periode setoran sepanjang 2025.
Dalam pengembangan penyidikan, Marjani disebut berperan sebagai pihak yang mengumpulkan dana dari para kepala UPT sebelum disalurkan kepada pihak-pihak tertentu yang terkait dengan Gubernur.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa penetapan tersangka baru ini menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam pemeriksaan, Marjani sempat membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa dirinya hanya dicatut dalam perkara tersebut.
“Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya,” ujarnya saat digiring petugas.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta kemungkinan praktik serupa di sektor lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (*)

