Sidang Perdana, Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah, Singgung Kasus Eks Menag Yaqut

Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid
Beritariau.com, Pekanbaru - Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid, menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (26/3/2026).
Dalam sidang tersebut, tim penasihat hukum mengajukan sejumlah permohonan kepada majelis hakim, termasuk permintaan pengalihan status penahanan menjadi tahanan rumah.
Permohonan itu disampaikan langsung oleh penasihat hukum Abdul Wahid usai pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Abdul Wahid, dua terdakwa lain yang turut menjalani persidangan adalah M Arief Setiawan dan Dani Nursallam.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum menyampaikan tiga poin utama. Pertama, mereka berencana mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan JPU KPK. Kedua, meminta agar proses pemeriksaan terhadap ketiga terdakwa dilakukan secara terpisah guna memudahkan majelis hakim dalam mendalami pembuktian.
Poin ketiga yang menjadi sorotan adalah permintaan pengalihan penahanan Abdul Wahid dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan rumah. Permohonan ini diajukan dengan merujuk pada ketentuan dalam KUHAP serta mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa dan adanya jaminan dari pihak keluarga.
Selain itu, penasihat hukum juga menyinggung adanya preseden serupa yang pernah terjadi pada mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang penahanannya disebut pernah dialihkan menjadi tahanan rumah.
Menanggapi hal tersebut, majelis hakim sempat memberikan kesempatan kepada Abdul Wahid untuk menyampaikan pernyataan secara langsung di persidangan. Namun, ia hanya menyatakan sepakat dengan apa yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukumnya.
Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses hukum yang akan dijalani para terdakwa dalam perkara dugaan korupsi yang ditangani KPK. Majelis hakim selanjutnya akan mempertimbangkan permohonan yang diajukan sebelum melanjutkan ke tahapan persidangan berikutnya. (*)

