Kemenag Ingatkan ASN: Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Idulfitri

Inspektur Jenderal Kemenag Khairunnas
Beritariau.com, Jakarta - Jelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag untuk menolak segala bentuk gratifikasi dan tetap menjaga integritas.
Imbauan ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada seluruh pimpinan satuan kerja di Kementerian Agama. Khairunnas menekankan bahwa ASN harus menjadi teladan bagi masyarakat dengan mengedepankan profesionalitas, etika, dan kepatuhan terhadap aturan, baik dalam tugas sehari-hari maupun menjelang hari raya.
“ASN Kemenag harus menjadi contoh dan teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak memberi ataupun menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” tegas Khairunnas.
Selain larangan gratifikasi, ASN diingatkan agar tidak memanfaatkan fasilitas negara, termasuk kendaraan dinas, untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran. Penggunaan fasilitas kedinasan hanya diperbolehkan untuk urusan resmi.
Penerapan imbauan ini juga mencakup masa penyesuaian pelaksanaan tugas ASN, yakni pada 16–17 Maret 2026 serta 25–27 Maret 2026, seiring libur nasional dan cuti bersama Nyepi dan Idulfitri.
Khairunnas menegaskan, bila ASN menerima gratifikasi yang bertentangan dengan kewajiban jabatannya, penerimaan tersebut wajib dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) maksimal 30 hari kerja. Bagi gratifikasi berupa makanan atau minuman mudah rusak, ASN dianjurkan menyalurkannya sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, disertai dokumentasi resmi penyerahan.
“Momentum hari raya harus dijaga sebagai sarana memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap aparatur negara,” pungkas Khairunnas.
Informasi lebih lanjut terkait layanan, regulasi, dan agenda Kemenag dapat diakses melalui portal resmi di kemenag.go.id/layanan atau saluran WhatsApp resmi Kemenag. (*)

