Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Buka Fakta di Sidang Pembuktian

Eksepsi Ditolak, Abdul Wahid Siap Buka Fakta di Sidang Pembuktian

Beritariau.com, Pekanbaru – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kelas I Pekanbaru menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu (8/4/2026). 

Dengan penolakan ini, kasus yang melibatkan dugaan korupsi “Jatah Preman” memasuki tahap pembuktian.

Ketua PKB Wilayah Riau itu sebelumnya mengajukan eksepsi terkait aliran dana, sumber dana, peran terdakwa, hingga dugaan kelalaian Jaksa Penuntut Umum. 

Namun, majelis menilai eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga seluruhnya ditolak.

Usai sidang, Abdul Wahid menyatakan kesiapannya untuk membuka fakta secara transparan di persidangan. 

“Kita akan buka fakta semuanya. Sehingga masyarakat bisa tahu dan hakim bisa ambil keputusan yang terbaik,” ujarnya. 

Meski terlihat lebih tenang dibanding sebelumnya, ia menegaskan tetap berkomitmen membuktikan kebenarannya.

Sidang pembuktian dijadwalkan berlangsung 16 April 2026, secara marathon bersama dua terdakwa lain: M. Arief, Kadis PUPR, dan M. Dani Nur Salam, Tenaga Ahli Gubernur. 

Proses ini menjadi krusial untuk menentukan perkembangan kasus yang tengah ramai diperbincangkan publik Riau. (*)