Videografer Amsal Christy Sitepu Divonis Bebas dalam Kasus Dugaan Korupsi Video Profil Desa

Terdakwa kasus pembuatan video profil desa Amsal Christiy Sitepu meluapkan kegembiraan usai mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Rabu (1/4/2026). ANTARA FOTO/Yudi Manar
Beritariau.com, Medan – Videografer Amsal Christy Sitepu akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal divonis bebas dari seluruh dakwaan, Rabu (1/4/2026).
Hakim M. Yusafrihardi Girsang menyebutkan, “Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair dan subsidair. Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum.”
Sebelumnya, jaksa menuntut Amsal dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman yang diajukan termasuk dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan pengembalian uang pengganti sebesar Rp202 juta.
Dalam persidangan, Amsal menjelaskan bahwa proposal proyek video profil desa menyertakan rincian biaya ide sebesar Rp2 juta serta biaya produksi seperti cutting dan editing masing-masing Rp1 juta. Namun, auditor dan Jaksa Penuntut Umum menilai biaya-biaya tersebut seharusnya dicatat nol rupiah, yang memicu tuduhan korupsi.
Amsal menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, perusahaan yang dipercaya menggarap proyek tersebut. Ia menekankan bahwa proyek ini dimulai pada 2019, saat sektor ekonomi kreatif terdampak lockdown, sehingga biaya Rp30 juta per desa terbilang wajar. Proyek ini mencakup 20 desa di empat kecamatan: Tigabinanga, Tiganderket, Tigapanah, dan Namanteran.
Selain biaya, Amsal juga menyoroti risiko lapangan, termasuk kehilangan unit drone saat proses pengambilan gambar. Proposal proyek tersebut kemudian disetujui sejumlah pemerintah desa pada periode anggaran 2020 hingga 2022 menggunakan dana desa.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dianggap ada kejanggalan dalam proses hukum, bahkan mendapat sorotan dari Komisi III DPR. Usai vonis bebas, Amsal menyampaikan rasa terima kasihnya, termasuk kepada Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian terhadap kasus yang menyeretnya.
Dengan vonis bebas ini, Amsal berharap bisa kembali fokus mengembangkan sektor ekonomi kreatif melalui proyek-proyek profesional, sekaligus membersihkan nama baiknya dari tuduhan yang membelitnya selama lebih dari dua tahun. (*)

