KPK Periksa Kepala Kantor Semen Padang Riau Terkait Kasus Korupsi Flyover Rp60,8 Miliar

Beritariau.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mendalami kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau dengan memeriksa seorang saksi dari sektor swasta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik memeriksa Kepala Kantor PT Semen Padang wilayah Riau berinisial JJ di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (5/5/2026). Yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan pada pukul 08.18 WIB.
Selain JJ, penyidik juga memanggil seorang pihak swasta lainnya berinisial MLI untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.
Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan jalan layang di Simpang Jalan Tuanku Tambusai–Jalan Soekarno Hatta, yang berada di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 10 Januari 2025. Mereka berasal dari unsur pejabat pemerintah dan pihak swasta yang terlibat dalam proyek tersebut.
Para tersangka yakni YN selaku pejabat pembuat komitmen di Dinas PUPRPKPP Riau, GR sebagai konsultan perencana, serta tiga pihak swasta yaitu TC (Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya), ES (Direktur PT Sumbersari Ciptamarga), dan NR (Kepala cabang PT Yodya Karya Persero Pekanbaru).
Dalam proses penyidikan, KPK menduga adanya kerugian keuangan negara mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk dari pihak perusahaan, dilakukan untuk menelusuri aliran dana serta memperkuat pembuktian dalam perkara yang menyeret proyek infrastruktur strategis di Riau tersebut. (*)

