Usut Dugaan Korupsi Layanan Kapal, Kejati Riau Sita 1 Truk Dokumen dari 11 Lokasi

Truk berisi dokumen yang disita dari 11 lokasi penggeldahan. (Foto: Dok Kejati Riau)
Beritariau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menyita satu truk berisi dokumen dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pelayanan jasa kapal di perairan Wajib Pandu Kelas I Dumai. Penyitaan tersebut merupakan hasil penggeledahan di 11 lokasi berbeda selama tiga hari berturut-turut.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan seluruh dokumen dan barang bukti dikumpulkan dari rangkaian penggeledahan yang dilakukan oleh tim Tindak Pidana Khusus.
“Barang bukti berupa satu truk dokumen berasal dari seluruh lokasi penggeledahan selama tiga hari,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).
Ia menjelaskan, pada hari terakhir penggeledahan, tim menyasar dua lokasi di Kota Dumai, yakni Kantor Agen Kapal Usada Seroja Jaya (USDA) dan Kantor PT Wasaka Indonesia Jaya (WIJ). Dari lokasi tersebut, penyidik turut mengamankan dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelumnya, pada Rabu (15/4/2026), penyidik juga telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi, termasuk kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai, Kantor KSOP Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai.
Pada hari berikutnya, penggeledahan berlanjut di enam lokasi lainnya yang melibatkan sejumlah perusahaan pelayaran dan agen kapal di Dumai.
Secara keseluruhan, Kejati Riau telah melakukan penggeledahan di 11 lokasi berbeda dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jasa layanan kapal pada periode 2015–2025.
Zikrullah menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk mendukung proses penyidikan.
Langkah ini, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Kejati Riau dalam menegakkan hukum serta memberantas praktik korupsi di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan. (*)

