RUPS LB Batalkan Usulan Lama, Jabatan Komisaris dan Direksi BRK Syariah akan Diasesmen Ulang

Beritariau.com, Pekanbaru – Sejumlah jabatan strategis di tubuh Bank Riau Kepri Syariah (BRK Syariah) dipastikan akan melalui proses asesmen ulang. Keputusan ini diambil setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) membatalkan usulan calon komisaris dan direksi sebelumnya.
Kepala Biro Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Riau, Sri Irianto, menyampaikan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu penyelesaian akta notaris hasil RUPS LB sebelum membuka proses seleksi ulang.
“Setelah akta notaris selesai, asesmen akan segera dibuka untuk mengisi sejumlah jabatan yang kosong,” ujarnya, Senin (6/4/2026).
Adapun posisi yang akan diasesmen meliputi Komisaris Utama, Komisaris Independen, Direktur Utama, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Operasional. Untuk jabatan Komisaris Utama, terdapat ketentuan khusus yakni harus berasal dari pejabat tinggi madya atau pratama, sementara posisi Komisaris Independen akan diisi oleh dua orang.
Selain itu, terdapat pula jabatan lain yang berpotensi ikut diasesmen, yakni Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko yang masa jabatannya akan berakhir pada November 2026. Untuk posisi ini, Pemprov Riau masih akan berkonsultasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebelumnya, RUPS LB yang digelar di Batam pada Oktober 2025 sempat mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi posisi strategis di BRK Syariah, di antaranya Irwan Nasir sebagai Komisaris Utama dan Helwin Yunus sebagai Direktur Utama, serta beberapa nama lainnya untuk posisi komisaris independen dan direksi.
Namun, dengan adanya keputusan terbaru ini, seluruh proses akan dimulai kembali melalui mekanisme asesmen yang lebih komprehensif.
Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan jajaran pimpinan yang profesional, kredibel, dan mampu memperkuat kinerja BRK Syariah sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) unggulan di Riau. (*)

