BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp374 Juta kepada Ahli Waris Tenaga Kerja di Duri
Beritariau.com, Duri -- BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Masrizal, tenaga kerja PT. Indrillco Bakti Duri, yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja baru-baru ini.
Penyerahan santunan dilakukan Senin (29/12/2025) di kantor PT Indrillco Bakti, sebagai bentuk perlindungan sosial yang dijamin dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra Jaya menyampaikan bahwa santunan tersebut adalah hak yang diberikan berdasarkan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan manfaat lain yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
“Penyerahan santunan ini menunjukkan negara hadir melalui jaminan sosial untuk melindungi pekerja dan keluarganya dari risiko sosial ekonomi,” kata Alwani.
Total santunan yang diberikan kepada ahli waris Masrizal mencapai Rp374,13 juta terdiri dari beberapa komponen manfaat diantaranya Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp214 juta.
Kemudian Santunan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp2 juta, Santunan Jaminan Pensiun sebesar Rp1 juta, serta manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp157 juta untuk dua orang anak ahli waris.
Program JKK sendiri memberikan kompensasi kepada pekerja atau ahli waris jika peserta mengalami kecelakaan kerja, termasuk santunan uang tunai dan manfaat beasiswa pendidikan bagi anak hingga jenjang tertentu.
Beasiswa pendidikan merupakan salah satu fitur unggulan program JKK yang bertujuan meringankan beban keluarga pekerja yang ditinggalkan, termasuk keperluan pendidikan anak hingga perguruan tinggi sesuai ketentuan program.
Manfaat lain seperti JHT mencerminkan akumulasi iuran dan hasil pengembangan yang dibayarkan kepada peserta atau ahli waris dalam situasi meninggal dunia, cacat, atau masa pensiun, sedangkan jaminan pensiun memberikan jaminan finansial lanjutan sesuai aturan program.
Alwani menegaskan bahwa perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dirancang tidak hanya untuk pekerja formal, tetapi juga untuk keluarga mereka dalam menghadapi risiko pekerjaan, menunjukkan komitmen jaminan sosial nasional kepada seluruh peserta.
Dengan pemberian santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan perannya sebagai lembaga yang memberikan perlindungan sosial bagi tenaga kerja dan keluarganya di seluruh Indonesia. (*)

