BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri Dorong Integrasi Data & Perlindungan Pekerja Konstruksi di Bengkali

Beritariau.com, Pekanbaru – Dalam rangka mewujudkan perlindungan menyeluruh bagi tenaga kerja sektor konstruksi, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri memperkuat kolaborasi dengan lembaga pengadaan barang/jasa pemerintah untuk memperkuat integrasi data dan kepesertaan pekerja.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Duri, Alwani Fitra?Jaya, menjelaskan bahwa kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan pemda adalah langkah strategis demi memastikan seluruh proyek konstruksi di Kabupaten Bengkalis tercatat dan pekerjanya terlindungi.
Menurut data yang dikeluarkan, hingga September 2024 tercatat sebanyak 11.476 tenaga kerja aktif dari sektor jasa konstruksi di Kabupaten Bengkalis telah menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kerjasama antara BPJS dan Dinas PUPR Bengkalis. Total iuran tercatat sebesar Rp 445,48 juta.
Konteks kerja sama ini mendapat dukungan regulasi nasional, salah satunya MoU antara BPJS Ketenagakerjaan dengan LKPP yang ditandatangani pada Mei 2025 untuk memperkuat integrasi data proyek pengadaan dengan sistem jaminan sosial pekerja konstruksi.
Lebih jauh, situs resmi BPJS Ketenagakerjaan menyebut bahwa penyedia jasa konstruksi wajib mendaftarkan proyek dan tenaga kerjanya sebagai peserta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebagai bagian dari segmen Jasa Konstruksi (Jakon).
Alwani Fitra Jaya menegaskan bahwa potensi proyek konstruksi yang belum terdaftar di wilayah Bengkalis masih besar, terutama mengingat alokasi APBD/APBN dan paket-paket pengadaan barang/jasa yang setiap tahun meningkat.
“Kita mendorong setiap penyedia jasa dan kontraktor segera mendaftarkan proyek serta tenaga kerjanya paling lambat dalam 14 hari setelah SPK, sesuai ketentuan integrasi data pengadaan,” ujar Alwani.
Di sisi lain, kerja sama ini diharapkan juga memberikan manfaat langsung bagi pekerja melalui perlindungan risiko tinggi di sektor konstruksi. Manfaat JKK mencakup pelayanan medis, santunan untuk cacat atau kematian akibat kerja, sedangkan JKM memberikan santunan kematian non-kecelakaan kerja beserta beasiswa untuk anak peserta.
Dengan demikian, langkah BPJS Ketenagakerjaan Cabang Duri menjadi contoh nyata implementasi prinsip kolaborasi lintas institusi yaitu pemda, LKPP, BPJS demi menciptakan ekosistem pengadaan dan pertanahan tenaga kerja yang tidak hanya efisien secara proses, tetapi juga adil dan terlindungi secara sosial.
Diharapkan ke depan, seluruh kontraktor, pengadaan proyek, dan tenaga kerja konstruksi di Bengkalis dapat segera terekam dalam sistem dan memperoleh perlindungan sesuai amanah regulasi, sehingga resiko kecelakaan kerja dan pekerja tidak terlindungi bisa diminimalkan secara signifikan. (*)

