Gelar Perkara, Eva vs Nur Dikonfrontir

Rakyat Tuntut Istri Bupati Kampar Jadi Tersangka Penganiayaan Petani

Rakyat Tuntut Istri Bupati Kampar Jadi Tersangka Penganiayaan Petani

Eva Yuliana, Istri Bupati Kampar yang juga Anggota DPRD Provinsi Riau Terpilih Periode Tahun 2014 - 2019 | Beritariau.com 2014

Beritariau.com, Pekanbaru - Eva Yuliana Istri Bupati Kampar Jefry Noer yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Nur Asmi seorang petani yang juga warganya sendiri kembali diperiksa dan dikonfrontir dengan korbannya oleh Polda Riau, Rabu (3/9/14). [Baca : Istri Bupati Kampar Eva Yuliana Mengaku Tak Aniaya Nur Asmi]

Saat keduanya dikonfrontir dalam gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Res Krimum) Polda Riau, puluhan mahasiswa dari Gerakan Rakyat Kampar (Gerak) menggelar aksi unjuk rasa dan menuntut Wakil Ketua DPRD Kampar itu ditetapkan jadi tersangka.

"Kami sengaja datang pada momentum ini, agar suara rakyat Kampar didengar Polda Riau. Kita mau polisi bersikap profesional, jangan ada kompromi pada polisi, meski Eva adalah pejabat," ungkap Hendra, Koordinator Lapangan.

Mereka mendesak Polda Riau mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan oleh Eva Yuliana yang pada saat kejadian bersama Suaminya Jefry Noer dan ajudannya Briptu Fery, terhadap Nur Asmi di sebuah lahan yang menjadi rebutan diantara kedua belah pihak.

Menurutnya, sikap istri pemimpin daerah seperti Eva sudah menyalahi aturan dan melanggar Perpres Nomor 65 Tahun 2005 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Undang-undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan KUHP pasal 351 dan pasal 170 tentang Penganiayaan.

Terkait hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK mengatakan, pihaknya sudah menerima pernyataan sikap dari mahasiswa ini.

"Pernyataan sikap mahasiswa ini kita terima, dan silahkan berorasi asal jangan menganggu aktifitas, dan tetap mengikuti aturan," terang Guntur.

Terkait gelar perkara antara Eva Yuliana dan Nur Asmi tersebut, Guntur mengatakan pihaknya sejauh ini masih mencari unsur pidana terkait kasus ini.

"Kita konfrontir untuk menentukan unsur pidana, sekarang belum bisa disimpulkan, karena kita masih akan melakukan gelar perkara selanjutnya untuk kelengkapan berkas perkara," katanya lagi.

Menurut Guntur, kepolisian bertindak secara profesional. Terkait pernyataan yang mengatakan kasus ini berlarut-larut, Guntur menegaskan bahwa polisi masih membutuhkan proses terkait tahapan-tahapan dalam proses hukum.

"Dalam proses hukum, tentunya perlu tahapan-tahapan penyelidikan, itu membutuhkan waktu," katanya. [pan]

Tags :# hukum