Dongkrak PAD, Pemkab Rohul Sisir Wajib Pajak di Empat Kecamatan

Dongkrak PAD, Pemkab Rohul Sisir Wajib Pajak di Empat Kecamatan

Sistem jemput bola terhadap wajib pajak harus dilakukan untuk mendongkrak PAD di Kabupaten Rohul

Beritariau.com, Pasir Pangaraian - Unit Pelayanan Teknis Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (UPT-DPKA) Rokan Hulu (Rohul) gencar melakukan penyisiran objek wajib pajak di tahun 2016 ini. Terutama untuk wajib pajak bumi dan bangunan di empat kecamatan.

Kepala UPT-DPKA Rohul, Pebroni SSos, Senin (14/3) mengatakan, upaya ini dilakukan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu, UPT-DPKA Kecamatan Rambah mulai menyisir warga wajib pajak di Kecamtan Rambah, Rambah Samo, Bangun Purba, dan Rambah Hilir.

Data ulang ini dilakukan untuk penyusunan data terhadap wajib pajak yang terdapat di empat kecamatan. Dan ini perlu karena setiap hari, bulan, dan tahun warga wajib pajak terus bertambah sehingga perolehan pajak bertambah dalam meningkatkan pembangunan di empat kecamatan terutama di tingkat desa.

"Saat ini tim sudah melakukan pendataan terhadap wajib pajak baik berupa bangunan ruko, lahan kosong, maupun lahan perkebunan. Yang tidak dipungut wajib pajak hanya fasilitas umum seperti gedung sekolah,  kantor desa,  dan puskesmas dan fasilitas umum lainnya," terangnya.

Sementara itu, beberapa bangunan swasta juga turut disisir dan  dipungut. Diantaranya bangunan Bank Riau Kepri, Sapadia Hotel, dan perusahaan yang beroperasi di empat kecamatan tersebut.

Seperti PT SSL, PKS Indo Makmur dan bangunan swasta lainnya. Selanjutnya, pembagian perolehan hasil pajak yang dilakukan petugas sebesar 70 parsen untuk desa dan 30 parsen untuk kabupaten.

Ia juga menambahkan, jumlah wajib pajak tahun 2016 ini diperkirakan melonjak luar biasa. Oleh karena itu petugas perlu melakukan sistem jemput bola sekaligus untuk mensosialisasikan wajib pajak kepada masyarakat. [adv]