Hasil Kerjasama Polda dan Intel Korem
Bawa setengah kilo sabu, Kopral IP, Prajurit TNI AD di Inhil terancam hukuman berat

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, Minggu (13/03/16) malam menangkap Kopral Satu (Koptu) IP, seorang prajurit TNI Angkatan Darat (AD) di Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. IP ditangkap lantaran kedapatan mengantongi satu kantong plastik narkoba jenis sabu seberat setengah kilogram (Kg) alias 500 gram.
"Penangkapan ini hasil kerjasama kepolisian (Ditnarkoba) dan Intel Korem. Yang bersangkutan adalah anggota Kodim Inhil," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Hermansyah, didampingi Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo dan Kasi Intel Korem Kolonel Inf Eko, Senin (14/03/16) siang dalam jumpa pers di Markas Ditresnarkoba Polda Riau, Pekanbaru.
Hermansyah mengaku, identitas seorang rekan bisnis Koptu IP telah diketahui. Pihaknya, kini sedang melakukan pengejaran.
Ditempat yang sama, Kolonel Inf Eko mengatakan, pihaknya akan melakukan pengusutan sekaligus menindaklanjuti hukuman terhadap Koptu IP. Menurutnya, sanksi berat menanti Koptu IP lantaran ulahnya berbisnis narkoba.
"Tak ada ampun bagi prajurit yang terlibat narkoba. Itu perintah perintah pimpinan," tukasnya.
Terpisah Komandan Detasemen Polisi Militer (Dan Denpom) TNI AD Pekanbaru, Letkol Johni mengaku pihaknya akan menuntut Kopral IP dengan hukuman berat jika terbukti. "Jika terbukti, kita tuntut pemecatan atau hukuman mati sesuai barang bukti," ungkap Johni.
Sebelumnya, Minggu malam, Markas Ditresnarkoba terlihat sibuk. Sejumlah awak media berdatangan guna mengkonfirmasi kabar tertangkapnya anggota TNI dalam kasus narkoba.
"Iya, besok saja ya. Masih pengembangan," ujar Hermansyah melalui selulernya ketika dihubungi tadi malam.
Pantauan di lokasi, neberapa orang polisi berada di ruang pemeriksaan Dit Res Narkoba. Terlihat juga Kasubdit I AKBP M Hasym Risahonduo tengah menginterogasi beberapa orang terduga pelaku. [red]

