Rugikan Negara 7 Milyar

Mahkamah Agung tolak kasasi terpidana korupsi Genset Rohul, Novriadi & Yanuar dieksekusi

Mahkamah Agung tolak kasasi terpidana korupsi Genset Rohul, Novriadi & Yanuar dieksekusi

ilustrasi

Beritariau.com, Rohul - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menolak kasasi terpidana pengadaan genset tahun 2006 silam atas nama, Novriadi ST dan Mohammad Yanuar ST, terkait perkara korupsi pengadaan generator setting (Genset) 2X5 mega watt (MW) di PLTD Sungai Kuning, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) yang merugikan negara sekitar Rp7,9 Milyar.

Berdasarkan salinan putusan atau akta pemberitahuan Putusan Kasasi MA RI Nomor: 2247 K/PID.SUS/212, tanggal 20 Februari 2014, Jo Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR Jo.173/Pid.B/2010/PN.Psp, tanggal 10 Januari 2016, MA menolak permohonan kasasi dari 2 terpidana yakni, pemohon kasasi II dengan terdakwa Novriadi, dan Pemohon Kasasi III dengan terdakwa Mohammad Yanuar. Putusan ini, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru Nomor: 184/PID.SUS/2011/PTR tanggal 18 Oktober 2011 yang memperbaiki putusan PN Pasirpangaraian Nomor: 172/Pid.B/2010/PN.Psp tanggal 5 Mei 2011.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasir Pangaraian Syafiruddin SH,MH, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Niko Pernando, dalam putusan kasasi MA, terdakwa Novriadi dan M. Yanuar terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindakan pidana korupsi secara bersama-sama.

MA menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriadi dan M. Yanuar dengan pidana penjara masing-masing 4 tahun, dan pidana denda masing-masing Rp200 juta, dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing 4 bulan kurungan.

Niko mengaku telah mengeksekusi terpidana Novriadi pada Kamis (10/3/16) di kantor Dinas Pertambangan Kabupaten Pelalawan. Sedangkan terpidana M Yanuar datang sendiri ke Lapas Klas II A Pekanbaru, pada Jumat (11/03/16) lalu, untuk menjalani sisa hukumannya.

"Saat dilakukan eksekusi, terpidana (Novriadi) tidak memberikan perlawanan. M. Yanuar sendiri datang ke Lapas (Pekanbaru)," ujar Niko ditemui di kantornya, Senin (14/3/16).

Untuk diketahui, anggaran proyek pengadaan Genset Sei Kuning, Kecamatan Rambah Samo 2X5 MW awalnya senilai Rp 45 miliar, dianggarkan pada Februari dan Maret 2006 lalu. Dari proyek ini negara mengalami kerugian sekira Rp7,9 miliar. [cp]‎