45 Hotspot Terdeteksi
Karlahut meningkat walau masih teratasi, BNPB sindir penegakan hukum di Riau

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Meskipun berbagai upaya antisipasi sudah dilakukan oleh pemerintah bersama pemerintah daerah, dunia usaha dan lainnya, namun kebakran lahan dan hutan (karlahut) masih terus terjadi di Indonesia, khususnya di Riau.
Kepala Pusat Data dan Informasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana Sutopo Purwo Nugroho mengatakan, berdasarkan pantauan satelit Modis sensor Terra Aqua dari NASA pada Minggu (13/03/16) pukul 05.00 wib, terdeteksi ada 45 titik panas di Riau.
"Dari 45 hotspot di Riau itu tersebar di Kabupaten Bengkalis 16 titik, Indragiri Hulu 2, Kepulauan Meranti 20, Pelalawan 4, Rokan Hilir 1, dan Siak 2 titik," ujar Sutopo.
Menurutnya, kondisi cuaca di Riau tergolong kering, sebab wilayah di Riau saat ini memasuki kemarau periode pertama hingga April mendatang. Namun, kata Sutopo, kemarau yang terjadi tak sekering saat kemarau periode kedua pada Juli hingga September mendatang.
"Meskipun demikian kondisi air sumur dan air permukaan sudah mulai menipis sehingga menyulitkan petugas saat memadamkan api," ucapnya.
Sutopo menjelaskan, karlahut di Riau sudah berlangsung hampir 3 minggu terakhir dengan jumlah hotspot yang fluktuatif. Lokasi karlahut terjadi di di lahan masyarakat, perkebunan pada konsesi perusahaan, dan di hutan.
"Seperti yang terjadi karlahut hari ini di Kabupaten kepulauan Meranti terjadi di lahan perkebunan swasta," terangnya.
Sutopo mengatakan, upaya mengantisipasi karlahut terus dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, masyarakat dan lainnya. Rapat koordinasi dan gelar kesiapsiagaan sudan dilakukan berulangkali.
Bahkan saat ini Pemda Riau telah menetapkan status Siaga Darurat Karlahut sejak 7 Maret 2016 hingga 3 bulan ke depan. Enam kabupaten di Riau juga telah menetapkan Status Siaga Darurat Karlahut yaitu Kabupaten Meranti, Bengkalis, Dumai Rokan Hilir, Siak dan Pelalawan.
"Penetapan status ini dalam rangka memudahkan untuk koordinasi dan komando dalam penanganan karlahut. Juga untuk kemudahan akses menggunakan potensi yang ada seperti penggunaan anggaran, personil, sumber daya lain dan bantuan dari BNPB," terangnya.
Sutopo mengklaim, pembangunan sekat kanal sudah dibangun sebanyak ratusan unit di daerah-daerah rawan bencana. Sistem pengawasan juga ditingkatkan.
Bahkan, lanjutnya, Kepala BNPB Willem Rampangilei, menggulirkan kebijakan insentif bagi desa-desa yang berhasil menjaga wilayahnya tidak terbakar dengan pola pemberdayaan masyarakat.
"BNPB pasti akan membantu BPBD dalam pengendalian karlahut seperti pengerahan helicopter dan pesawat untuk water bombing, hujan buatan, bantuan pendanaan untuk operasional personil, aktivasi posko, dan lainnya," imbuh Sutopo.
Antisipasi karlahut pada tahun ini lebih baik dibandingkan sebelumnya. Kejadian karlahut tahun 2015, kemungkinan kecil tak akan berulang. Sebab kondisi tahun 2016 tak ada fenomena El Nino dan antisipasi sudah jauh lebih baik dilakukan.
"Memang karlahut masih akan terus terjadi. Tidak mungkin menihilkan atau meniadakan sama sekali karlahut di Indonesia. Tapi bisa kita kurangi skala dan intensitasnya," katanya.
Perilaku pembakaran hutan dan lahan adalah perilaku manusia yang membakar untuk membuka lahan, baik itu di tanah yang legal atau di tanah ilegal dapat dari perorangan maupun perusahaan. Motivasi oknum masyarakat membakar lahan adalah faktor ekonomi, selain karena lebih murah dan mudah dilakukan bagi mereka untuk membuka lahan.
"Harus ada solusinya jika ingin masyarakat tidak membakar lahan, misalkan pemerintah menyediakan alat berat untuk membuka lahan, insentif yang menarik, penegakan hokum yang keras dan tanpa pandang bulu dan sebagainya. Perilaku ini terjadi karena alasan ekonomi, sosial dan budaya," lanjutnya. Masih menurut Sutopo, lemahnya penegakan hukum makin menyulitkan dalam penanggulangan karlahut. Penyelesaian hukum terkait karlahut di Riau pada tahun 2013, 2014, dan 2015 hingga saat ini belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan. Akhirnya tidak memberikan efek jera dan menakutkan bagi para pelaku pembakaran.
"Perusahaan perkebunan juga harus menyediakan sumberdaya dan personil yang memadai untuk menjaga wilayahnya agar tidak terbakar. Tidak mungkin pengendalian karhutla hanya diselesaikan dengan himbauan, menyusun kebijakan dan regulasi baru, atau yang sifatnya terlalu lunak," kata dia.
Sutopo menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara keras dan tegas bagi para pembakar, baik individu maupun korporasi yang secara sengaja maupun tidak sengaja berperan dan karlahut.
"Jika tidak karlahut akan berulang tiap tahun tanpa ada solusi permanen. Sementara itu kerugian yang ditimbulkan luar biasa," pungkasnya. [pan]

