Perampok bersenpi yang gasak pedagang emas di Inhu datangi kantor polisi

Perampok bersenpi yang gasak pedagang emas di Inhu datangi kantor polisi

ilustrasi

‎Beritariau.com, Pekanbaru - ZK alias Kodri (36), satu diantara 4 perampok yang berhasil menggasak emas bernilai ratusan juta rupiah dari pedagang emas keliling di Kecamatan Kuala Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada bulan Januari 2016 lalu, Kamis (10/03/16) sekitar pukul 10.00 wib kemarin mendatangi kantor polisi.

Ia datang ke markas polisi di Sektor Rengat didampingi Kepala Desa (Kades) Redang, Edi Suparman, K‎ades Danau Baru, Agus Salim dan mantan Kades Danau Baru, Ridwan.

Kodri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Inhu‎ itu, merupakan warga Dusun Sri Teluk, Desa Redang Kecamatan Rengat Barat. Ternyata, Ia bermaksud menyerahkan diri.‎

‎"Yang bersangkutan menyerahkan diri dengan cara diantarkan langsung oleh aparat desa ke Polsek Rengat Barat," kata ‎Kasubag Humas Polres Inhu AKP M Ari Surya‎.

Sebelumnya Kodri menjadi DPO Polres inhu atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan Senpi (senjata api).

"Tersangka bersama 3 rekannya yang lain (sudah ditangkap) merampas sepasang suami istri warga jalan Azki Aris Rengat atas mana Abdul Thalib dan Dewi yang merupakan pedagang emas keliling di Kecamatan Kuala Cenaku," tambahnya.

Atas kejadian itu korban mengalami luka tembak pada bagian paha sebelah kanan, sementara barang dagangan korban berupa emas disikat, sehingga korban mengalami kerugian meteril senilai Rp170 juta.

"Penyerahan diri tersangka diterima oleh Panit Reskrim Polsek Rengat Barat IPTU P Daulay, dan lalu menyerahkan tersangka kepada pihak Polsek Kuala Cenaku yang diterima langsung oleh Kapolsek AKP Deni Afrial untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Atas perbuatan tersangka tersebut penyidik menjeratnya dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun kurungan penjara. [red]‎‎