Perkuat Putusan PN Pekanbaru
Pengadilan Tinggi tetap vonis mantan Kadisbun Riau Susilo 6 tahun penjara

ilustrasi
Beritariau.com, Pekanbaru - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru terhadap Susilo, mantan Kepala Dinas Perkebunan (Kadisbun) Provinsi Riau. Susilo tetap divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 300 Juta.
Susilo didakwa atas dugaan korupsi pembangunan kebun pada program pengentasan Kemiskinan dan Kebodohan serta Infrastruktur (K2I) milik Pemerintah Provinsi Riau. Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru menerima salinan pada Selasa (08/03/16) kemarin.
"Putusannya bernomor 01/PID.SUS-TPK/2016/PT.PBR, " ujar Penitera Muda Bidang Tipikor pada PN Pekanbaru Denni Sembiring, Jumat (11/03/16).
Katanya, putusan ini sudah disampaikan pada masing-masing pihak, yaitu terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
"Kepada terdakwa sudah disampaikan semalam. Selanjutnya setelah pemberitahuan ini, terdakwa dan JPU mempunyai waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap, apakah menerima atau kasasi," kata Denni.
Putusan di PT itu diketuai Majelis Hakim Nasaruddin Tappo SH, dibantu hakim anggota, masing-masing Tigor Manullang SH dan Ediman Naibaho SH.
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor di PN Pekanbaru pada Kamis (12/11/15), menyatakan Susilo melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2009 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam vonisnya, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Ketua Amin Ismanto mengenakan hukuman penjara untuk Susilo selama 6 tahun. Susilo diwajibkan membayar denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan 3 tahun dibandingkan tuntutan JPU dari Kejati Riau, Sumriadi yaitu selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Dalam kasus ini, Susilo tak dikenakan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp26 miliar lebih karena dibebankan kepada Direktur PT Gerbang Eka Palmina (GEP), Miswar Chandra, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. [pan]

